Tragedi Jalan Ampera: Dua Pelajar SMP Samarinda Berjuang Antara Hidup dan Mati Usai Kecelakaan dengan Truk

Kecelakaan tragis menimpa dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda, Kalimantan Timur, saat sepeda motor yang mereka tumpangi bertabrakan dengan sebuah truk di Jalan Ampera, Kecamatan Palaran. Insiden yang terjadi pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 15.11 WITA itu, mengakibatkan kedua remaja tersebut mengalami luka parah dan kini tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Hermina Samarinda.

Menurut keterangan dari Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, kecelakaan tersebut terjadi ketika kedua pelajar, yang masing-masing berusia 13 dan 12 tahun, sedang melaju dari arah Palaran menuju pusat kota. Truk yang terlibat dalam kecelakaan itu, dilaporkan sedang berbelok untuk masuk ke sebuah bengkel di sekitar lokasi kejadian. Diduga, pengendara sepeda motor kehilangan kendali atas kendaraannya, sehingga tabrakan tak terhindarkan.

"Kami menduga pengendara motor tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga terjadilah tabrakan," ujar Kompol La Ode. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Kompol La Ode juga menyoroti fakta bahwa kedua korban belum memenuhi persyaratan usia untuk mengendarai sepeda motor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Samarinda.

"Kami belum bisa meminta keterangan dari korban karena kondisi mereka yang masih kritis. Sementara sopir truk sudah kami periksa," imbuhnya. Data dari kepolisian mencatat bahwa sejak tahun 2023 hingga 2025, lebih dari 320 pelajar tercatat terlibat dalam berbagai insiden kecelakaan lalu lintas di wilayah Samarinda.

Menanggapi kejadian ini, Plt Kepala SMP 31 Simpang Pasir, Rohmad, membenarkan bahwa kedua korban merupakan siswa dari sekolahnya. Rohmad menjelaskan bahwa kedua siswa tersebut merupakan siswa kelas 7 dan 8 yang tinggal bertetangga dan sering berangkat serta pulang sekolah bersama. Pihak sekolah, melalui guru yang berada di lokasi kejadian, segera memberikan pertolongan pertama dan membawa kedua korban ke rumah sakit.

Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa pihak sekolah secara tegas melarang siswa untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Larangan ini sejalan dengan persyaratan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya diberikan kepada individu yang telah berusia 17 tahun ke atas.

"Syarat untuk memiliki SIM itu adalah usia 17 tahun. Jadi, sudah jelas bahwa tindakan membawa kendaraan ke sekolah itu dilarang," tegas Asli.

Namun demikian, Asli juga mengakui bahwa permasalahan ini memiliki kompleksitas tersendiri. Di beberapa wilayah di Samarinda, terutama di Samarinda Seberang, akses terhadap transportasi umum masih sangat terbatas. Keterbatasan ini memaksa sebagian pelajar untuk menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana transportasi ke sekolah.

"Di Samarinda Seberang, angkutan kota (angkot) tidak tersedia, ojek online (gojek) harganya mahal, dan sebagian besar orang tua bekerja. Namun, keselamatan anak-anak tetap harus menjadi prioritas utama," ujarnya.

Asli mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencari solusi transportasi yang aman dan terjangkau bagi para pelajar. Ia mengusulkan untuk mempertimbangkan penyediaan jalur angkutan umum khusus pelajar atau solusi transportasi alternatif lainnya.

"Mungkin perlu dipikirkan tentang penyediaan jalur angkutan umum khusus untuk pelajar atau solusi transportasi lainnya yang lebih aman dan terjangkau," pungkasnya. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, terutama di kalangan pelajar, serta mendorong solusi transportasi yang lebih baik dan aman bagi generasi muda Samarinda.

  • Korban merupakan pelajar SMP
  • Kecelakaan melibatkan truk dan sepeda motor
  • Kondisi korban kritis
  • Larangan membawa kendaraan ke sekolah
  • Keterbatasan akses transportasi umum