ASN Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Publik Setiap Rabu, Pelanggar Terancam Sanksi Tegas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk terhambatnya promosi jabatan.

"Saya sudah sampaikan di internal. Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran ini selama era kepemimpinan saya minimal 5 tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan," tegas Pramono saat acara Mata Lokal Fest di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Dia menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 April 2025. Instruksi tersebut secara rinci mengatur penggunaan moda transportasi umum oleh ASN, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan. Namun, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

Pramono mengungkapkan, pada pekan pertama implementasi kebijakan, masih ditemukan beberapa ASN yang membawa mobil pribadi. Namun, mereka langsung mendapatkan teguran dari petugas keamanan (satpam) di kantor masing-masing. Gubernur telah menginstruksikan kepada seluruh wali kota untuk memerintahkan satpam agar berani menegur ASN yang melanggar atas nama Gubernur Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku.

"Saya perintahkan kepada semua wali kota, bilangin sekuritinya, mengusirnya atas nama gubernur Jakarta. Dan masyarakat kita kalau begitu kan tertib," lanjutnya.

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini. Menurutnya, langkah ini dapat mendorong daerah-daerah penyangga Jakarta untuk mengembangkan infrastruktur transportasi yang lebih baik. Ia juga berharap kebijakan ini dapat mempermudah ASN yang berdomisili di luar Jakarta, seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor, untuk tetap mengikuti aturan tersebut.

"Menurut saya ini adalah ide yang sangat baik ya karena di Jakarta kan saat ini kan masih menjadi pusat pemerintahan. Banyak pegawai dari instansi lain. Menurut saya ini perlu didukung," ujar Rini di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Rini menambahkan, pemerintah juga akan terus berupaya membangun infrastruktur transportasi di daerah penyangga agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan efisien. Dukungan penuh diberikan agar ASN dapat menggunakan transportasi umum yang sudah disediakan dengan baik.

Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk melakukan perubahan mendasar dalam membangun Jakarta. Kebijakan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum merupakan salah satu langkah awal untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan dan mengurangi kemacetan di ibu kota. Dia berharap, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Jakarta.

Berdasarkan pantauan di pekan pertama, mayoritas ASN telah mematuhi aturan tersebut. "Ketika hari minggu pertama yang mentaati 96 persen," ujar Pramono.

Kebijakan ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif akan pentingnya penggunaan transportasi publik. Dengan semakin banyak ASN yang beralih ke transportasi umum, diharapkan akan terjadi peningkatan permintaan yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas layanan transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya.