Polda Aceh Usut Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar di BPRS Gayo, Kantor Digeledah

Penyidik dari Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang terletak di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi terkait dugaan praktik pembiayaan fiktif yang mencapai angka Rp 48 miliar.

Menurut Kepala Subdit Fismondev Polda Aceh, AKBP Supriadi, penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana perbankan. Fokus utama penggeledahan adalah untuk menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen yang relevan dengan dugaan pembiayaan bermasalah tersebut. Tim penyidik bergerak cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dalam keterangan tertulisnya, AKBP Supriadi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah adanya indikasi kuat praktik pembiayaan fiktif yang diperkirakan merugikan hingga Rp 48 miliar. Dugaan sementara, praktik ini melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank. Selama penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 963 dokumen pembiayaan nasabah. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu sertifikat hak milik (SHM) atas nama Andika Putra, yang mencakup tanah dan bangunan.

Langkah penggeledahan ini dipandang sebagai upaya serius dari Polda Aceh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mendukung proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan ini. Penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan syariah. Polda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dari praktik-praktik perbankan yang merugikan. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini.