Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara: Saksi Ungkap Dugaan Politik Uang dari Kedua Kubu

Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara Memanas dengan Tuduhan Politik Uang

Sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai dengan saling tuding antara saksi dari kedua pasangan calon terkait dugaan praktik politik uang. Edy Rakhman, saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Akhmadi Gunadi-Sastra Jaya, mengklaim telah menerima sejumlah uang dari tim pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman-Jaya-Hendro Nakalelo.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pada Kamis (8/5/2025), Edy mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 1,5 juta dari seorang bernama Rusman, yang disebut sebagai utusan dari paslon 1. Uang tersebut, menurut Edy, diberikan dengan tujuan agar ia dan keluarganya memilih pasangan calon nomor urut 1 dalam PSU.

"Pada tanggal 28 Februari 2025, saudara Rusman menyuruh saya ke rumah membawa KTP, dan dia menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta per orang," ungkap Edy dalam persidangan. Edy menambahkan bahwa karena ada tiga orang di rumahnya yang memiliki hak pilih, ia menerima total Rp 4,5 juta. "Disuruh mendukung 01, mencoblos pasangan 01, dan dia bilang itu cuma DP atau panjar, nanti ada tambahan lagi," lanjutnya.

Edy juga menyebutkan bahwa ada sekitar 20 orang lainnya yang juga menerima uang dengan tujuan yang sama.

Bantahan dan Tuduhan Balik

Tuduhan Edy ini kemudian dibantah oleh saksi yang dihadirkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Santi Parida Dewi. Santi justru menuding balik bahwa dirinya menerima uang dari pasangan calon nomor urut 2, Akhmadi-Sastra. Ia mengklaim menerima uang sebesar Rp 48 juta sebagai bayaran untuk tiga hak pilih, yaitu dirinya, suami, dan anaknya.

"Saya menerima uang dari tim 02 sebesar Rp 48 juta untuk tiga suara," kata Santi.

Santi juga mengaku melihat beberapa orang dengan daftar pemilih tetap (DPT) menerima uang dengan jumlah yang sama. Hal ini semakin memperpanas suasana persidangan dan memunculkan indikasi kuat adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Dugaan Kecurangan Sistematis

Perkara PSU Barito Utara dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyoroti dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dengan membagikan uang hingga Rp 16 juta per pemilih. Dugaan kecurangan terjadi pada saat PSU yang dilaksanakan 22 Maret 2025 di TPS 1 Kelurahan Melayu Teweh Tengah dan TPS 4 Desa Malaweken Teweh Baru.

Sidang sengketa PSU Pilkada Barito Utara ini masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan pengajuan bukti-bukti tambahan dari kedua belah pihak. Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada untuk memutuskan apakah PSU tersebut sah atau perlu dilakukan PSU ulang di beberapa TPS.