Pria Paruh Baya di Ketapang Ditahan Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Tenaga Medis

Kasus dugaan pelecehan seksual menggemparkan sebuah rumah sakit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pria berusia 57 tahun, dengan inisial T, kini mendekam di sel tahanan Polres Ketapang atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang tenaga medis yang tengah bertugas.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, seorang tenaga medis wanita berusia 24 tahun, diduga menjadi korban pelecehan saat sedang menjalankan tugasnya merawat pasien di rumah sakit tersebut. Pelaku, yang merupakan keluarga dari salah satu pasien, diduga melakukan tindakan tidak senonoh saat mengajak korban mengobrol di ruang piket jaga tenaga kesehatan. Diduga pelaku meraba bagian tubuh sensitif korban.

Korban yang merasa dilecehkan, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit, yang kemudian diteruskan ke Polres Ketapang. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam.

"Kami sudah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam," kata AKP Ryan Eka Cahya.

Polres Ketapang menjerat pelaku dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur tentang pelecehan seksual fisik, yang dapat berujung pada pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional.

AKP Ryan Eka Cahya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peristiwa serupa. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadi "polisi" bagi diri sendiri dan keluarga di sekitar.

Pasal yang menjerat pelaku

Pasal 6 UU 12/2022 tersebut, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.