Alih Kelola Dividen BUMN ke Danantara Picu Desakan Revisi UU PNBP
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dorongan ini muncul seiring dengan perubahan signifikan dalam pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebelumnya, dividen BUMN menjadi salah satu sumber PNBP yang masuk ke dalam pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Namun, dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, pengelolaan dividen tersebut kini dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menekankan pentingnya revisi UU PNBP untuk memberikan kejelasan terkait pengelolaan dividen BUMN. Menurutnya, revisi ini akan menentukan apakah dividen BUMN tetap menjadi sumber PNBP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau sepenuhnya dikelola oleh BPI Danantara. Wihadi menambahkan, perubahan ini berpotensi mengubah postur PNBP karena KND tidak lagi menjadi bagian dari APBN.
Revisi UU PNBP juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi Kemenkeu untuk memperluas basis penerimaan PNBP. Dengan demikian, Kemenkeu dapat lebih optimal dalam mencapai target PNBP tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 513,6 triliun. Pasalnya, hilangnya sumber PNBP dari KND telah berdampak pada penurunan realisasi PNBP selama kuartal I 2025. Realisasi PNBP tercatat turun 26,03 persen secara tahunan, menjadi sebesar Rp 115,9 triliun, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 156,70 triliun.
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Ahmad Rizki Sadig, menyoroti perlunya DPR dan pemerintah untuk berkolaborasi dalam mencari sumber-sumber PNBP baru. Ia menekankan bahwa selama ini PNBP terlalu bergantung pada sektor sumber daya alam (SDA), yang memiliki risiko habis jika terus dieksploitasi dalam jangka panjang. Rizki mengusulkan forum diskusi yang terfokus untuk menghasilkan ide-ide inovatif di luar sektor SDA, serta mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk menciptakan sumber-sumber PNBP baru dalam jangka waktu 5-10 tahun ke depan.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, melaporkan bahwa realisasi PNBP dari KND mengalami penurunan signifikan sebesar 74,6 persen pada kuartal I 2025. Realisasi PNBP dari KND hanya mencapai Rp 10,88 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp 42,89 triliun. Capaian ini hanya merepresentasikan 12,1 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 90 triliun.
Penurunan PNBP KND ini disebabkan oleh pengalihan penerimaan negara yang berasal dari dividen BUMN ke Danantara. Sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2025, setoran dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara. Pada Januari 2025, Kemenkeu hanya menerima setoran dividen interim dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI untuk tahun buku 2024. Setelah itu, tidak ada tambahan PNBP KND yang diterima.
Berbeda dengan kuartal I 2024, Kemenkeu menerima banyak setoran dividen dari berbagai BUMN, terutama sektor perbankan. Pada Maret 2024, setoran dividen yang diterima mencapai Rp 36,1 triliun. Hal ini menyebabkan penerimaan dividen dari BUMN pada Januari-Maret 2024 mencapai Rp 42,9 triliun.
Berikut poin-poin penting yang menggarisbawahi urgensi revisi UU PNBP:
- Kejelasan Pengelolaan Dividen BUMN: Revisi diperlukan untuk menentukan apakah dividen BUMN tetap menjadi sumber PNBP atau sepenuhnya dikelola oleh BPI Danantara.
- Perluasan Basis Penerimaan PNBP: Revisi dapat memberikan ruang bagi Kemenkeu untuk memperluas basis penerimaan PNBP dan mencapai target yang ditetapkan.
- Penurunan Realisasi PNBP: Hilangnya sumber PNBP dari KND menyebabkan penurunan realisasi PNBP pada kuartal I 2025.
- Diversifikasi Sumber PNBP: DPR dan pemerintah perlu berkolaborasi mencari sumber-sumber PNBP baru di luar sektor SDA.
- Penurunan Signifikan PNBP KND: Realisasi PNBP dari KND mengalami penurunan drastis pada kuartal I 2025 akibat pengalihan dividen BUMN ke Danantara.