Warga Pemalang Geruduk DPRD, Tolak Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Jalur Pantura
Gelombang penolakan terhadap pembatasan operasional truk dengan tiga sumbu atau lebih di sepanjang jalur Pantai Utara (Pantura) Pemalang, Jawa Tengah, semakin menguat. Puluhan warga yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Pemalang pada Kamis (8/5/2025).
Para demonstran yang terdiri dari pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sopir truk, serta warga yang bergantung pada lalu lintas Pantura, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap usulan pembatasan yang digagas oleh salah seorang anggota DPR RI, Rizal Bawazier. Mereka menilai, kebijakan ini akan mematikan roda perekonomian lokal dan merugikan mata pencaharian banyak orang.
"Kami sangat keberatan dengan usulan Bapak Rizal Bawazier. Kebijakan ini harus dikaji ulang karena dampaknya sangat buruk bagi perekonomian warga Pantura," tegas Andi Rustono, koordinator aksi, di sela-sela demonstrasi.
Para pengunjuk rasa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar pemerintah daerah dan pusat membatalkan surat edaran Kementerian Perhubungan No.AJ.903/1/5/DEJD/2025 yang menjadi dasar pemberlakuan pembatasan. Mereka juga meminta agar solusi alternatif dicari untuk mengatasi masalah lalu lintas dan keselamatan di Pantura tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi masyarakat.
"Tuntutan kami jelas, kami menolak pembatasan ini. Angka kecelakaan di Pantura tinggi bukan karena truk, tapi karena kualitas jalan yang buruk. Jangan salahkan sopir atau kendaraannya," imbuh Andi.
Ketua Komisi B DPRD Pemalang, Agus Sukoco, menemui para pengunjuk rasa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Rizal Bawazier, anggota DPR RI yang menginisiasi usulan pembatasan tersebut. Agus mengakui bahwa kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan perlu dievaluasi secara seksama.
"Saya akan sampaikan persoalan ini kepada Bapak Rizal Bawazier. Sebagai wakil rakyat, saya berharap ada solusi yang tidak merugikan warga Pantura yang menggantungkan hidupnya pada UMKM seperti warung makan dan jasa tambal ban," ujar Agus.
Sebelumnya, Rizal Bawazier mengusulkan pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih di Pantura Pemalang, Pekalongan, dan Batang atas dasar aspirasi warga Kota Pekalongan yang mengeluhkan tingginya angka kecelakaan akibat lalu lintas truk besar di wilayah perkotaan. Kemenhub kemudian menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur pengalihan truk besar ke jalan tol.
Menurut rencana, truk dari arah barat akan dialihkan ke jalan tol melalui pintu masuk Gandulan, Pemalang, sedangkan truk dari arah timur akan dialihkan melalui pintu masuk Kandeman, Batang. Truk yang terkena pembatasan akan mendapatkan diskon tarif tol sebesar 20 persen.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi truk dengan plat nomor G atau yang memiliki asal dan tujuan pengangkutan di wilayah Pemalang, Pekalongan, dan Batang. Selain itu, pembatasan juga dikecualikan untuk kendaraan pengangkut BBM dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok.