Oknum Jaksa Didakwa Korupsi Dana Pengembalian Investasi Bodong Fahrenheit Belasan Miliar Rupiah

Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, kini menghadapi dakwaan berlapis terkait dugaan penyelewengan dana pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Jumlah dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp 11,7 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Azam, yang bertugas menangani perkara investasi bodong tersebut, diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya. Ia didakwa melakukan pemerasan, menerima suap, dan bersekongkol dengan pengacara untuk merugikan para korban investasi bodong.

"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000," ungkap jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula ketika Azam ditugaskan menangani perkara investasi bodong yang melibatkan Jendry Susanto pada 15 Juli 2022. Dalam perkara tersebut, terdapat 30 barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing, seperti dollar Singapura, ringgit Malaysia, baht Thailand, serta rupiah, dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah.

Sejumlah pengacara kemudian ditunjuk untuk mewakili berbagai kelompok korban investasi bodong. Bonifasius Gunung, misalnya, mewakili Wahyu, koordinator dari 68 korban dengan total kerugian sekitar Rp 39,35 miliar. Wahyu menjanjikan fee sebesar 50 persen dari hasil pengembalian dana kepada Bonifasius Gunung jika berhasil menangani perkara tersebut.

Pengacara lain, Oktavianus Setiawan, mewakili 761 korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit dengan kerugian mencapai Rp 261,83 miliar. Ia juga dijanjikan fee 50 persen dari hasil penanganan perkara. Namun, Oktavianus diduga bertindak curang dengan mengaku sebagai pengacara dari 137 korban lain yang tergabung dalam paguyuban Bali, dengan total kerugian sekitar Rp 80 miliar.

Sementara itu, Brian Erik First Anggitya menerima kuasa dari 60 korban yang berdomisili di Jawa Timur dengan total kerugian Rp 8,36 miliar.

Manipulasi Pengembalian Barang Bukti

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Azam diduga mendesak Bonifasius Gunung untuk memanipulasi nilai pengembalian uang milik korban dari Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Azam kemudian meminta jatah Rp 3 miliar dari selisih Rp 10 miliar tersebut.

"Bonifasius Gunung terpaksa memberikan bagian kepada terdakwa karena timbul rasa kekhawatiran terhadap korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saksi Bonifasius Gunung tidak akan memperoleh uang pengembalian," jelas jaksa.

Oktavianus juga diduga sepakat untuk memanipulasi pengembalian bukti kelompok Bali sebesar Rp 17,8 miliar. Dari manipulasi ini, Azam meminta bagian sebesar Rp 8,5 miliar.

Sama seperti Gunung, Oktavianus juga merasa khawatir uang korban yang ia wakili tidak akan dikembalikan jika tidak menuruti permintaan Azam. Kepada Brian, Azam meminta fee sebesar 15 persen dari nilai uang korban yang dikembalikan, yakni Rp 250 juta. Brian kemudian meminta agar jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 200 juta. Ia juga merasa khawatir dan terpaksa memberikan uang yang diminta Azam.

Putusan Pengadilan dan Dakwaan

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Hendry terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang merugikan korban dalam transaksi elektronik dan pencucian uang. Ia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar di pengadilan tingkat pertama. Hakim memerintahkan agar 34 barang bukti dikembalikan kepada 1.449 korban melalui paguyuban.

Hukuman Hendry kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara pada pengadilan tingkat banding hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA).

Setelah putusan dieksekusi dan barang bukti berupa uang ditransfer ke para pengacara, mereka terpaksa menyerahkan uang yang diperas oleh Azam. Gunung menyerahkan Rp 3 miliar, Oktavianus menyerahkan Rp 8,5 miliar, dan Brian menyerahkan Rp 200 juta.

Atas perbuatannya, Azam didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.