Tindak Tegas Pelanggaran, Pj Bupati Magetan Hentikan Operasi Tambang Ilegal dan Larang Truk ODOL

Aparat Pemerintah Kabupaten Magetan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal dan pelanggaran dimensi serta muatan kendaraan (ODOL). Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul Alim, secara langsung menghentikan operasional tiga lokasi tambang galian C yang terindikasi tidak memiliki izin produksi yang sah. Tindakan ini diambil saat inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Pj Bupati ke beberapa lokasi tambang di wilayah tersebut.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah tambang milik CV Putra Anugrah yang berlokasi di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang. Berdasarkan data yang diperoleh, lahan yang dieksploitasi oleh CV Putra Anugrah tercatat atas nama Karisun, seorang warga Desa Sayutan, dengan empat Surat Keterangan Pembayaran Pajak (PIPIL) yang berbeda. Luas lahan yang tercantum dalam PIPIL tersebut bervariasi, mulai dari 1.000 hingga 1.700 meter persegi.

Nizhamul Alim menekankan bahwa penutupan tambang ini dilakukan karena adanya ketidakjelasan batas wilayah yang menjadi area operasional CV Putra Anugrah. Meskipun perusahaan tersebut memiliki izin tambang yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Tengah, namun dalam kurun waktu dua tahun terakhir, kegiatan penambangan justru dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kondisi ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pengusaha tambang.

Selain masalah perizinan dan batas wilayah, Pj Bupati juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali. Kerusakan lingkungan terjadi karena tidak adanya upaya reklamasi di lahan bekas tambang. Kondisi ini diperparah dengan kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas lalu lintas truk pengangkut material tambang. Nizhamul Alim mengungkapkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan jalan. Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menunjukkan bahwa pendapatan dari 12 tambang dalam satu tahun hanya mencapai Rp 700 juta, sementara biaya perbaikan jalan mencapai Rp 150 miliar.

Selain CV Putra Anugrah, Pj Bupati juga menghentikan sementara operasional tambang galian C milik PT Budi Jaya Sentosa yang berlokasi di Desa Taji, Kecamatan Karas. Tambang ini diketahui beroperasi tanpa izin produksi selama hampir satu tahun. Nizhamul Alim meminta agar seluruh kegiatan penambangan dihentikan hingga izin operasional dan perencanaan kegiatan diterbitkan secara resmi.

Namun, Nizhamul Alim berjanji akan mempermudah proses perizinan bagi PT Budi Jaya Sentosa, dengan catatan perusahaan tersebut harus taat terhadap peraturan yang berlaku. Sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, PT Budi Jaya Sentosa diminta untuk tetap melakukan upaya reklamasi lahan seluas 10 hektar milik warga dengan mengubahnya menjadi lahan sawah. Selama proses reklamasi berlangsung, truk pengangkut material tambang dilarang beroperasi.

Selain masalah perizinan, Pj Bupati juga menyoroti masalah truk yang beroperasi di tambang dengan kondisi over dimension over loading (ODOL). Pemilik PT Budi Jaya Sentosa mengakui bahwa penggunaan truk ODOL dilakukan atas permintaan pemilik pabrik pengolah batu, Fery. Namun, Nizhamul Alim dengan tegas melarang truk ODOL beroperasi di area tambang karena melanggar undang-undang yang berlaku.