Jasa Raharja Salurkan Santunan Bagi Korban Kecelakaan Maut Purworejo

Tragedi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di turunan Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, telah meninggalkan duka mendalam bagi banyak keluarga. Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian negara, PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan santunan dan jaminan biaya perawatan bagi seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.

Kepala Jasa Raharja Cabang Magelang, Nifar Siahaan, menyampaikan bahwa santunan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Pihaknya memastikan bahwa ahli waris dari korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

"Kebetulan area tugas kami mencakup wilayah Kedu. Kami serahkan langsung ke ahli waris. Kalau korban luka dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat," jelas Nifar Siahaan.

Proses penyaluran santunan dilakukan secara proaktif oleh Jasa Raharja. Tim dari Jasa Raharja diterjunkan langsung ke rumah sakit-rumah sakit tempat korban dirawat untuk melakukan pendataan dan verifikasi data bersama pihak kepolisian. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pencairan santunan agar dapat segera membantu meringankan beban keluarga korban.

Dana santunan ini berasal dari dua sumber utama, yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kedua sumber dana ini merupakan wujud perlindungan dasar yang diberikan negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Salah seorang keluarga korban luka, Muh Mahmudi (58), menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh Jasa Raharja. Ia mengatakan bahwa jaminan biaya perawatan ini sangat membantu meringankan beban keluarganya.

"Sudah disamperin. Orang dari Jasa Raharja langsung ke rumah sakit," ujar warga Mertoyudan, Magelang itu.

Berikut adalah rincian santunan yang diberikan:

  • Korban Meninggal Dunia: Rp 50 juta (kepada ahli waris)
  • Korban Luka-Luka: Jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta

Jasa Raharja berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga korban dan memberikan dukungan moril di tengah masa sulit ini. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.