Polemik Gugatan PSU Banjarbaru di MK: Gubernur Kalsel Serukan Denny Indrayana Tarik Upaya Hukum
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, S.Sos, M.H., yang akrab disapa Paman Birin, menyampaikan imbauan kepada pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, terkait gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang saat ini tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Seruan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan mengingat keterlibatan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Selatan dalam Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), organisasi yang menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut.
Gugatan yang diajukan ke MK tersebut mempersoalkan keabsahan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, dalam PSU Pilkada Banjarbaru. Pasangan ini bertarung melawan kotak kosong dalam kontestasi tersebut. Muhidin berpendapat bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh LPRI kurang tepat, terutama karena melibatkan nama-nama penting dari Forkopimda Kalsel, termasuk dirinya sendiri, Kapolda, Pangdam VI Mulawarman, Ketua DPRD, Kajati, dan Kesbangpol, sebagai Dewan Kehormatan lembaga tersebut.
“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami, pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” tegas Muhidin, menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas lembaga negara dalam proses demokrasi. Gubernur juga menyoroti pernyataan Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat, yang dianggap berpotensi menggiring opini publik terkait ketidaknetralan lembaga negara dalam penyelenggaraan PSU Pilkada Banjarbaru. Menurutnya, sebagai seorang ahli hukum, Denny Indrayana seharusnya memahami bahwa pemerintah, TNI, dan Polri adalah lembaga yang netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.
Gubernur menekankan bahwa jika LPRI tetap bersikeras untuk melanjutkan gugatan di MK, maka seluruh unsur Forkopimda yang tercantum dalam struktur organisasi lembaga tersebut sebaiknya dikeluarkan. Langkah ini dianggap perlu untuk menjaga integritas dan netralitas lembaga-lembaga negara yang terlibat. Oleh karena itu, ia secara terbuka meminta Denny Indrayana untuk mempertimbangkan kembali gugatan tersebut dan mencabutnya dari MK. “Wahai Denny, bahwa kami sebagai Dewan Kehormatan, wajar kami memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK, karena kami termasuk dalam kepengurusan LPRI tersebut. Jadi kepada Pak Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat,” ujarnya, menambahkan bahwa imbauan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sebelumnya, hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 23 April 2025. Gugatan ini diajukan oleh Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah), yang mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) sebagai lembaga pemantau, serta Udiansyah sebagai pemilih. Denny Indrayana, yang tergabung dalam Tim Kuasa Hanyar, menuding bahwa PSU Pilkada Banjarbaru diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan tujuan memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang melawan kotak kosong.
Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk membatalkan kemenangan Paslon Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dan mendiskualifikasi mereka dari pencalonan Pilkada Banjarbaru. Mereka juga meminta MK untuk menetapkan kotak kosong sebagai pemenang PSU Pilkada Banjarbaru. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan implikasi hukum dan politik dari PSU serta tuduhan adanya praktik politik uang yang menciderai proses demokrasi.