Megawati Soroti Revisi UU Pemilu: Pemilu Bukan Arena Jual Beli Kekuasaan
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyampaikan pandangannya mengenai wacana revisi Undang-Undang Pemilu. Dalam sebuah acara di Jakarta, Megawati menyoroti bahwa esensi pemilu seharusnya tidak direduksi menjadi ajang transaksional untuk memperoleh kekuasaan.
"Ini mau berubah pula Undang-Undang Pemilu. Saya belum tahu," ujar Megawati dalam pidatonya pada acara Trisakti Tourism Award, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Megawati menekankan bahwa tujuan utama pemilu adalah untuk memilih pemimpin yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi bangsa, bukan sekadar menjadi sarana bagi individu atau kelompok tertentu untuk meraih atau membeli kekuasaan. Ia menuturkan, saat ini banyak pihak yang melihat pemilu hanya sebagai instrumen untuk mendapatkan kekuasaan semata.
"Tapi please niatnya negara untuk melakukan pemilu itu bukan untuk mencari seseorang akhirnya membeli kekuasaan," tegasnya.
Presiden ke-5 Republik Indonesia ini menambahkan, persepsi yang keliru terhadap pemilu dapat merusak tatanan demokrasi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses politik.
Sementara itu, terkait dengan revisi UU Pemilu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa saat ini belum ada pembahasan intensif antara Baleg dan Komisi II DPR RI mengenai hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa RUU Pemilu masih dalam tahap awal penyusunan.
"Nggak ada tarik-menarik. RUU Pemilu itu belum ada tarik menarik," kata Bob di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Bob Hasan menambahkan, DPR memiliki waktu hingga tahun 2026 untuk membahas dan menyelesaikan revisi UU Pemilu. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pembahasan secara detail akan dimulai. Momentum yang tepat akan menjadi pertimbangan utama dalam memulai pembahasan RUU Pemilu.
"Dalam pengertian, sekarang ini RUU Pemilu sedang masuk dalam proses giliran untuk pembahasan atau dimulainya penyusunan," sambungnya.
"Ya kita kan nanti akan melihat momentumnya. Batasnya itu kan sampai 2 tahun, sampai 2026. Nah itu 2026 bisa jadi nanti ke depan kita bahas lagi. Di sini juga di tahun ini juga akan kita bahas lagi. Tapi ini masih program saja," lanjut dia.
Wacana revisi UU Pemilu ini menjadi perhatian publik, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dan persiapan menuju Pemilu 2029. Substansi perubahan dalam UU Pemilu akan sangat menentukan arah dan kualitas demokrasi di Indonesia.