Vonis 10 Bulan Penjara untuk Anak Pemilik Toko Roti Dikecam Kuasa Hukum Korban, Banding Jadi Opsi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhkan vonis terhadap George Sugama Halim, anak seorang pemilik toko roti terkemuka, atas kasus penganiayaan terhadap karyawatinya, Dwi Ayu Darmawati. Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim menuai reaksi keras dari kuasa hukum korban.

Jaenudin, kuasa hukum Dwi Ayu Darmawati, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, vonis tersebut jauh dari harapan dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Ia mengungkapkan bahwa Dwi Ayu merasa sangat terpukul dengan vonis yang dianggap terlalu ringan.

"Kami sangat kaget dengan vonis yang dijatuhkan. Harapan kami, hukuman yang diberikan minimal dua tahun penjara, mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban," ujar Jaenudin kepada awak media.

Jaenudin menambahkan bahwa penganiayaan yang dilakukan George telah menyebabkan luka fisik yang signifikan pada Dwi Ayu. Lebih dari itu, korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Ia bahkan menyebutkan bahwa kliennya sempat merasa nyaris kehilangan nyawa saat berusaha melarikan diri dari pelaku.

Atas dasar itu, Jaenudin mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Jaktim. Ia berharap, upaya banding dapat menghasilkan putusan yang lebih adil dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Kronologi Persidangan

Dalam persidangan yang berlangsung, Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan George Sugama Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim Ketua, Heru Kuntjoro, menjelaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Namun, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.

Faktor Pemberat dan Peringan

Adapun faktor yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa yang telah merusak kesejahteraan korban. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.

Menariknya, majelis hakim tidak memasukkan kondisi medis George yang disebut mengalami disabilitas ringan sebagai faktor yang meringankan. Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dengan alasan kondisi mentalnya.

Majelis hakim berpendapat bahwa George masih mampu bekerja dan membantu mengelola bisnis keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa kondisinya tidak separah yang diklaim oleh penasihat hukumnya.

"Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," kata Heru.

Harapan Korban dan Langkah Selanjutnya

Dwi Ayu Darmawati sendiri merasa sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan. Ia merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya berpihak padanya. Jaenudin, selaku kuasa hukum, berjanji akan terus mendampingi korban dan mengupayakan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak seorang pengusaha ternama. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi pelaku.

Dengan potensi banding yang diajukan oleh JPU, kasus ini masih akan berlanjut dan membuka kemungkinan perubahan dalam putusan akhir. Masyarakat akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, sambil berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi korban.