Aparat Kepolisian Berhasil Membongkar Praktik Pungli yang Meresahkan Sopir Truk di Kawasan Industri Banten
Aparat kepolisian dari Polda Banten berhasil meringkus tujuh orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para sopir truk di sekitar Kawasan Industri Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 7 Mei 2025, setelah adanya laporan dari para sopir yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku yang berhasil diamankan berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25), TI (46), dan SI (44). Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan meminta sejumlah uang kepada setiap truk yang melintas dan akan memasuki kawasan industri. Besaran pungutan bervariasi, tergantung pada jenis kendaraan. Untuk truk besar, mereka mematok tarif Rp 25.000, truk kecil Rp 15.000, dan mobil boks Rp 10.000.
"Para pelaku melakukan pemerasan dengan cara mengambil uang dari setiap kendaraan yang akan masuk ke kawasan Pancatama," jelas Kombes Pol Dian Setyawan.
Praktik pungli ini, menurut keterangan pihak kepolisian, telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku mampu meraup keuntungan hingga mencapai Rp 7 juta setiap harinya. Jumlah yang fantastis ini tentu sangat merugikan para sopir truk dan pengusaha yang beroperasi di kawasan industri tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.238.000 yang diduga merupakan hasil pungli, serta beberapa bundel tiket dengan berbagai warna yang digunakan sebagai alat bukti transaksi. Tiket-tiket tersebut terdiri dari:
- 1 bundel tiket warna biru dengan nominal Rp 25.000
- 1 bundel tiket warna putih dengan nominal Rp 20.000
- 1 bundel tiket warna kuning dengan nominal Rp 10.000
- 1 bundel tiket warna pink dengan nominal Rp 10.000
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apapun. Jika menemukan indikasi atau menjadi korban praktik pungli, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian daerah.