Megawati Soroti Rencana Revisi UU Pemilu: Jangan Jadikan Ajang Beli Kekuasaan!

Megawati Soekarnoputri, tokoh penting dalam kancah politik nasional, baru-baru ini menyampaikan pandangannya terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan legislatif dan eksekutif. Dalam sebuah acara yang bertajuk Trisakti Tourism Award 2025, Megawati mengingatkan bahwa esensi dari pemilihan umum bukanlah sekadar ajang untuk mencari individu atau kelompok yang berambisi 'membeli' kekuasaan.

"Ini mau berubah pula undang-undang pemilu, saya belum tahu. Tapi please loh. Niatnya negara untuk melakukan pemilu itu bukan untuk mencari seseorang akhirnya membeli kekuasaan,” tegas Megawati, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, Megawati menyoroti adanya kecenderungan di mana sebagian pihak melihat pemilu hanya sebagai instrumen untuk meraih kekuasaan dan keuntungan pribadi semata. Ia mengamati fenomena ini dengan seksama, mempertanyakan sumber pendanaan yang digunakan dalam upaya meraih kekuasaan tersebut. Pernyataan ini seolah menyiratkan kekhawatiran akan praktik-praktik yang tidak sehat dalam kontestasi politik.

Wacana revisi UU Pemilu sendiri saat ini tengah menjadi arena 'perebutan' antara dua alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR, yaitu Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II. Informasi awal mengenai pembahasan revisi ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, yang menyatakan bahwa Baleg DPR akan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam membahas revisi UU Pemilu, bukan Komisi II DPR. Alasan yang dikemukakan adalah karena Komisi II telah ditugaskan untuk menggarap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Komisi II disebut-sebut tengah berupaya untuk 'menarik' revisi UU Pemilu ke dalam ranah kewenangannya.

Menanggapi isu 'perebutan' tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penentuan AKD yang akan membahas RUU Pemilu kepada pimpinan DPR. Meskipun secara konvensi Komisi II seringkali menjadi pihak yang membahas RUU terkait kepemiluan, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan DPR. Rifqinizamy menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik mungkin, tanpa mempermasalahkan AKD mana yang akan ditugaskan untuk membahas revisi UU Pemilu.

Senada dengan Rifqinizamy, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga menyatakan tidak mempermasalahkan AKD mana yang akan ditugaskan untuk membahas revisi paket UU Politik. Ia menekankan bahwa Baleg akan tetap mempersiapkan revisi tersebut karena Baleg yang mengusulkan agar revisi itu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bagi Doli, yang terpenting adalah undang-undang tersebut segera dibahas dan diselesaikan.

"Buat saya enggak ada soal, mau Komisi II, toh saya Komisi II juga. Mau di Baleg, mau dibentuk pansus (lintas Komisi) enggak ada soal. Yang penting buat saya ini undang-undang segera dibahas,” ungkap Doli.