Eks Jaksa Kejari Jakarta Barat Terjerat Dakwaan Korupsi Dana Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit
Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi dana barang bukti (barbuk) dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Nilai dana yang diselewengkan mencapai Rp 11,7 miliar. Jaksa penuntut umum menduga Azam melakukan persekongkolan dengan pengacara yang mewakili para korban investasi bodong tersebut dalam menjalankan aksinya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa mengungkapkan bahwa Azam menerima sejumlah uang dari Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, yang merupakan para penasihat hukum korban investasi Robot Trading Fahrenheit. Dana tersebut ditransfer melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto, dengan total mencapai Rp 11,7 miliar.
Uang tersebut, menurut jaksa, kemudian digunakan oleh Azam untuk ditransfer ke rekening bank milik istrinya dan pihak lain. Selain itu, sebagian dana juga ditukarkan ke dalam mata uang asing. Atas perbuatannya tersebut, Azam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula ketika Azam ditunjuk sebagai salah satu anggota tim penuntut umum dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan tersangka utama bernama Hendry Susanto. Pada tanggal 15 Juli 2022, terjadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum di Kejari Jakarta Barat. Jaksa menjelaskan bahwa terdapat barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. Uang tersebut disimpan atau dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Giro atas nama RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Azam diduga melakukan tindakan yang mencurigakan. Ia diduga mendesak Bonifasius, salah satu pengacara korban, untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit, yang merupakan klien Bonifasius. Modus operandinya adalah dengan mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Dari selisih kelebihan Rp 10 miliar tersebut, Azam diduga meminta bagian sebesar Rp 3 miliar.
Selain itu, Azam dan Oktavianus juga diduga bersekongkol untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh Oktavianus. Manipulasi ini dilakukan dengan cara membuat seolah-olah telah dilakukan pengembalian dana kepada kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sebesar Rp 17,8 miliar.