PSI Dorong Perluasan Layanan Transportasi Publik Gratis di Jakarta: Pekerja Rumah Ibadah Layak Dipertimbangkan

Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperluas cakupan layanan transportasi publik gratis. Namun, mereka juga menyuarakan aspirasi untuk memasukkan pekerja rumah ibadah selain marbot sebagai penerima manfaat program ini. Usulan ini muncul seiring dengan peresmian layanan transportasi gratis yang mencakup MRT dan LRT, selain Transjakarta yang sudah lebih dulu memberikan fasilitas serupa.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyatakan bahwa kebijakan Gubernur Pramono Anung ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi warga Jakarta. Kebijakan ini memperluas ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, yang membatasi layanan gratis hanya pada Transjakarta. Kini, cakupannya diperluas hingga mencakup MRT dan LRT.

"Ini adalah kebijakan yang berpihak pada transportasi publik, tetapi belum mengakomodasi penggratisan bagi golongan pekerja di rumah ibadah lain selain marbot, seperti pekerja di gereja, vihara, pura, dan kelenteng," ujar Francine.

Francine menambahkan, perluasan kategori penerima manfaat akan semakin meningkatkan efektivitas program transportasi gratis ini. Ia berpendapat, pekerja di berbagai rumah ibadah memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga layak mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah meresmikan layanan transportasi massal gratis bagi 15 golongan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengintegrasikan berbagai moda transportasi di Jakarta, termasuk LRT, MRT, Transjakarta, dan KRL. Integrasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan transportasi yang luar biasa bagi masyarakat.

Daftar Penerima Layanan Gratis:

  • Dengan Kartu Jakcard Combo:
    • Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
    • Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
    • Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
    • Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
    • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
    • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  • Dengan TJ Card:
    • Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
    • Penyandang disabilitas
    • Anggota Veteran Republik Indonesia
    • Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
    • Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
    • Pengurus masjid (marbot)
    • Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
    • Larva monitor
    • Anggota TNI/Polri.

Inisiatif transportasi gratis ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan mendorong penggunaan transportasi publik. Diharapkan, dengan semakin banyak masyarakat yang beralih ke transportasi publik, kemacetan di Jakarta dapat dikurangi dan kualitas udara dapat ditingkatkan. Usulan PSI untuk memperluas cakupan penerima manfaat menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa program ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat.