Polemik Penyegelan Gudang di Surabaya: Pemilik Sentoso Seal Mengadu ke Ombudsman RI
Pengusaha Surabaya, Jan Hwan Diana, pemilik Sentoso Seal, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini terkait dengan penyegelan gudang miliknya yang berlokasi di kawasan Margomulyo. Tindakan penyegelan tersebut dilakukan oleh Pemkot Surabaya pada tanggal 22 April 2025, dengan alasan gudang tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Diana mengklaim bahwa proses pengurusan izin TDG telah selesai pada tanggal 30 April 2025. Namun, hingga saat ini, penyegelan gudang belum dicabut oleh Pemkot Surabaya. Melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Ombudsman Jatim, Diana mengungkapkan kekecewaannya dan meminta keadilan dengan segera mencabut segel gudangnya.
Kronologi kejadian yang disampaikan Diana bermula ketika Kepala Dinas PMTSP Surabaya, Lasidi; Kadiskopdag Surabaya, Dewi Soeriyawati; Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Prasetyo; dan Kapolsek Asem Rowo, Ardian, mendatangi gudang Sentoso Seal. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan penyegelan karena gudang belum memiliki izin TDG yang sah. Diana mengaku bahwa saat itu, para pejabat tersebut berjanji hanya akan menyegel pintu gerbang utama, sementara pintu kecil yang digunakan sebagai akses keluar masuk karyawan tetap dibuka. Namun, pada kenyataannya, seluruh pintu gudang disegel, sehingga menghambat aktivitas operasional perusahaan.
Merespon situasi tersebut, Diana mengirimkan surat permohonan kepada Pemkot Surabaya agar pintu kecil gudang dibuka kembali. Ia beralasan bahwa akses tersebut diperlukan untuk pemeliharaan rutin terhadap fasilitas penting seperti listrik, air, komputer, dan kendaraan operasional. Selain itu, Diana juga mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PMTSP Surabaya sebelumnya telah menjanjikan bahwa izin TDG akan diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025. Namun, hingga tanggal 5 Mei 2025, janji tersebut belum terealisasi. Diana mengaku telah berupaya untuk menemui Lasidi dan Dewi Soeriyawati, namun tidak berhasil karena yang bersangkutan selalu beralasan sedang rapat dan tidak bersedia ditemui.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan adanya laporan yang masuk dari Diana. Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang yang tidak memiliki TDG. Agus mempertanyakan mengapa gudang lain yang juga tidak memiliki TDG tidak langsung disegel dan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengurus izin TDG tanpa penyegelan. Diana berharap Ombudsman dapat membantu menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Ombudsman RI Perwakilan Jatim menyatakan akan segera melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diterima. Verifikasi ini akan melibatkan permintaan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa proses pengurusan TDG telah selesai. Agus Muttaqin berharap Diana dapat memberikan kerjasama penuh dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.