Etika Menyambut Idul Adha: Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Calon Pekurban, Benarkah?
Bulan Zulhijah, bulan yang dimuliakan dalam kalender Islam, menjadi momentum penting bagi umat Muslim untuk meningkatkan ketakwaan melalui ibadah kurban. Ibadah ini, yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan hadits, memiliki aturan dan etika yang perlu dipahami. Salah satu aspek yang seringkali menimbulkan pertanyaan adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang berniat untuk berkurban.
Dasar Hukum dan Interpretasi
Larangan ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa bagi siapa saja yang memiliki hewan kurban dan berniat untuk menyembelihnya, hendaknya ia tidak memotong rambut atau kukunya setelah memasuki bulan Zulhijah hingga hewan kurban tersebut disembelih. Hadits ini menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk berpendapat tentang adanya larangan tersebut.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum larangan ini. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban pada sepuluh hari pertama Zulhijah hukumnya adalah makruh, bukan haram. Artinya, perbuatan tersebut sebaiknya dihindari, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
Imam Nawawi, dalam kitabnya Al Majmu Syarh Al Muhadzab, menjelaskan bahwa pandangan mazhab Syafi'i adalah makruh tanzih (makruh yang mendekati mubah) hingga selesainya penyembelihan hewan kurban. Pendapat ini didasarkan pada hadits lain dari Sayyidah Aisyah, yang menunjukkan bahwa meskipun seseorang telah mengirimkan hewan hadyu (hewan kurban untuk jemaah haji), ia tetap diperbolehkan melakukan aktivitas sehari-hari tanpa ada larangan untuk memotong rambut atau kuku. Hal ini mengindikasikan bahwa larangan dalam hadits Ummu Salamah lebih bersifat anjuran atau etika, bukan kewajiban yang mengikat.
Rincian Anjuran
Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan beberapa poin penting:
- Waktu Larangan: Anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut dimulai sejak awal bulan Zulhijah bagi yang sudah berniat berkurban. Jika niat berkurban baru muncul setelah memasuki beberapa hari di bulan Zulhijah, maka anjuran tersebut berlaku sejak saat itu.
- Definisi Memotong: Memotong kuku berarti menghilangkan sebagian atau seluruh kuku, baik dengan gunting, digigit, atau cara lainnya. Sedangkan, larangan memotong rambut mencakup memendekkan, mencukur habis, atau mencabut rambut. Ini juga mencakup bulu kemaluan, bulu ketiak, kumis, dan bulu-bulu lain yang ada di tubuh.
- Pengecualian: Jika ada kondisi darurat yang mengharuskan seseorang untuk memotong kuku atau rambut, seperti kuku yang sobek dan menyebabkan sakit, atau kebutuhan medis seperti operasi, maka hal tersebut diperbolehkan.
Hikmah di Balik Anjuran
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai status hukumnya, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi calon pekurban memiliki hikmah yang mendalam. Hal ini merupakan bentuk persiapan diri untuk menghadap Allah SWT dalam keadaan terbaik, serta sebagai simbol penyerahan diri secara total kepada-Nya. Dengan menahan diri dari hal-hal yang mubah (diperbolehkan), seorang muslim melatih kesabaran dan pengendalian diri, serta meningkatkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.
Dengan memahami dasar hukum dan hikmah di balik anjuran ini, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban dengan lebih khusyuk dan penuh makna.