Kejaksaan Agung Sita Ratusan Miliar Rupiah dalam Kasus Dugaan TPPU Duta Palma Group

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Barang bukti uang tunai dengan total Rp 479 miliar tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (8/5/2025).

Tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah itu disusun rapi hingga mencapai panjang sekitar lima meter. Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan uang ini merupakan bagian dari penyidikan kasus TPPU yang terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Kasus ini sendiri saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

Menurut keterangan pihak kejaksaan, uang tersebut sedianya akan dikirimkan ke Hong Kong oleh anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuanta Perkasa, melalui jasa perbankan. Namun, penyidik berhasil memblokir transaksi tersebut dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menyita uang tersebut sebagai barang bukti.

"Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations," ujar Sutikno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 99% saham PT TKP dan PT Delimuda Perkasa dimiliki oleh PT Dalmex Plantation, sementara sisanya sebesar 1% dimiliki oleh PT Palma Lestari.

Harli, perwakilan dari Kejagung, menjelaskan bahwa uang hasil sitaan tersebut tidak disimpan di kantor atau dibawa ke rumah, melainkan langsung dititipkan di rekening penitipan lainnya di Bank Persepsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan transparansi.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa penunjukkan uang sitaan ini kepada publik merupakan upaya untuk menunjukkan keseriusan jajaran Jampidsus Kejagung dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini.

PT Duta Palma Group sendiri didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada periode 2004-2022. Kerugian negara tersebut disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Duta Palma Group, yang meliputi beberapa perusahaan, termasuk:

  • PT Palma Satu
  • PT Seberida Subur
  • PT Banyu Bening Utama
  • PT Panca Agro Lestari
  • PT Kencana Amal Tani
  • PT Darmex Plantations
  • PT Asset Pacific

TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi. Dana tersebut kemudian dipergunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana ke perusahaan afiliasi lainnya.