Polemik Penyegelan Gudang di Surabaya: Pemilik Keluhkan Diskriminasi, Ombudsman Turun Tangan

Pemilik Sentoso Seal Adukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Terkait Penyegelan Gudang

Surabaya digemparkan dengan aduan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang yang belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Diana secara resmi melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur (Jatim) atas penyegelan gudangnya yang berlokasi di kawasan Margomulyo.

Menurut Diana, penyegelan yang dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, tersebut terasa janggal. Pasalnya, ia mengklaim telah menyelesaikan proses pengurusan TDG pada Rabu, 30 April 2025, sesuai dengan surat yang diterimanya dari Ombudsman. Kendati demikian, segel gudang tak kunjung dibuka oleh pihak Pemkot Surabaya. "Saya meminta agar segel gudang saya segera dicabut demi keadilan," tegas Diana dalam keterangan pers yang dikeluarkan oleh Ombudsman Jatim pada Kamis, 8 Mei 2025.

Diana menjelaskan bahwa saat penyegelan, pihak Pemkot Surabaya berjanji hanya akan menyegel pintu gerbang utama, sementara pintu kecil yang menjadi akses keluar masuk karyawan akan tetap dibuka. Namun, kenyataannya, seluruh pintu gudang disegel. Hal ini mendorong Diana untuk mengirimkan surat permohonan kepada Pemkot Surabaya agar pintu kecil dapat dibuka kembali, dengan alasan untuk keperluan pemeliharaan fasilitas penting seperti listrik, air, komputer, dan kendaraan.

Lebih lanjut, Diana mengungkapkan bahwa Kepala Dinas PMTSP Surabaya sempat menjanjikan bahwa izin TDG akan terbit pada Jumat, 2 Mei 2025. Namun, hingga Senin, 5 Mei 2025, izin tersebut belum juga diterima. "Saya sudah berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi keduanya tidak bersedia ditemui dengan alasan sedang rapat. Staf mereka pun demikian," keluh Diana.

Ombudsman RI Jatim Benarkan Adanya Laporan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan adanya laporan dari Diana terkait dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang yang tidak memiliki TDG. "Mengapa gudang lain yang tidak memiliki TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari untuk mengurus TDG tanpa disegel? Ibu Diana memohon keadilan atas kejadian ini," ungkap Agus.

Ombudsman berjanji akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut dengan meminta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa proses pengurusan TDG telah selesai. "Kami berharap Ibu Diana dapat kooperatif dalam melengkapi dokumen yang kami minta sebagai syarat agar laporan ini dapat kami tangani," pungkas Agus.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti potensi ketidakadilan dalam penerapan aturan terkait TDG di Surabaya. Publik menanti hasil investigasi Ombudsman dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkot Surabaya untuk menyelesaikan polemik ini.