Polemik Penyegelan Gudang di Surabaya: Pemilik Mengklaim Diskriminasi dan Laporkan Pemkot ke Ombudsman

Surabaya dihebohkan dengan polemik penyegelan sebuah gudang di kawasan Margomulyo. Jan Hwan Diana, pemilik Sentoso Seal, secara terbuka menyampaikan ketidakpuasannya atas tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menyegel gudangnya. Penyegelan ini bermula dari masalah Tanda Daftar Gudang (TDG) yang belum dimiliki oleh Sentoso Seal.

Menurut Diana, Pemkot Surabaya awalnya berjanji hanya akan menyegel pintu gerbang utama gudang, sementara akses kecil untuk lalu lintas karyawan tetap dibuka. Namun, kenyataannya, seluruh pintu gudang disegel, menghalangi segala aktivitas di dalamnya. "Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," keluhnya melalui pernyataan yang disampaikan oleh Ombudsman Jawa Timur.

Merasa terdiskriminasi, Diana kemudian melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur. Ia menuding adanya perlakuan berbeda dibandingkan dengan kasus-kasus serupa, di mana gudang lain yang belum memiliki TDG tidak langsung disegel, melainkan diberi kesempatan untuk mengurus izin tersebut dalam waktu tertentu.

Diana juga mengklaim telah menyelesaikan proses pengurusan TDG pada tanggal 30 April 2025, dan telah mengirimkan surat permohonan kepada Pemkot Surabaya agar segel gudangnya segera dibuka. Alasan yang diajukan adalah untuk pemeliharaan fasilitas penting seperti listrik, air, dan komputer, serta akses terhadap kendaraan perusahaan.

Berikut poin-poin keluhan Diana:

  • Ketidaksesuaian Janji: Pemkot Surabaya disebut tidak menepati janji awal terkait penyegelan hanya pada pintu gerbang utama.
  • Keterlambatan Izin: Meskipun mengklaim telah menyelesaikan pengurusan TDG, izin tak kunjung diterbitkan oleh Pemkot Surabaya.
  • Sulit Ditemui Pejabat: Diana mengaku kesulitan bertemu dengan pejabat terkait di Pemkot Surabaya untuk membahas masalah ini.
  • Diskriminasi: Diana merasa diperlakukan berbeda dibandingkan dengan pemilik gudang lain yang mengalami masalah serupa.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, membenarkan adanya surat pengaduan dari Diana terkait dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang yang tidak memiliki TDG. Ombudsman akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut dengan meminta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa proses pengurusan TDG telah selesai.

"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," Ujar Agus.

Ombudsman berharap Diana dapat kooperatif dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar laporan tersebut dapat ditangani secara efektif. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai transparansi dan keadilan dalam penerapan aturan perizinan di Surabaya.