Kemenhub Bereaksi Keras Terhadap Bus ALS Tanpa Izin Operasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil sikap tegas terhadap perusahaan otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan salah satu armadanya di Padang Panjang, Sumatera Barat. Kecelakaan yang terjadi pada hari Selasa (6/5) lalu itu mengungkap fakta bahwa bus tersebut beroperasi tanpa izin yang sah.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik PO ALS untuk mempertanggungjawabkan kelalaian ini. "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Pemilik perusahaan otobus akan kami panggil dan kami akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," tegas Ahmad Yani dalam keterangan resminya, Kamis (8/5/2025).

Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk tidak menolerir pelanggaran yang membahayakan keselamatan penumpang.

Sanksi tegas akan diberikan kepada PO ALS jika terbukti melanggar aturan, sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenhub untuk memperbaiki sistem keselamatan transportasi umum, khususnya bus antarkota.

Terungkap bahwa meskipun masa uji berkala bus ALS masih berlaku, izin operasionalnya sudah kedaluwarsa. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran lalu lintas dapat berakibat pada pencabutan izin penyelenggaraan angkutan. Jika kecelakaan terjadi akibat kondisi kendaraan yang tidak laik, perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan.

Apabila PO ALS terbukti lalai, sanksi pencabutan izin menanti. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui mekanisme asuransi kecelakaan.

Ahmad Yani menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan, pemeriksaan berkala, dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK PAU) bagi seluruh perusahaan angkutan umum.

"Kami menghimbau semua perusahaan otobus untuk melaksanakan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya demi keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait tindakan tegas Kemenhub terhadap PO ALS:

  • Pemanggilan pemilik PO ALS untuk dimintai pertanggungjawaban.
  • Koordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan KNKT untuk investigasi kecelakaan.
  • Pemberian sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.
  • Penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  • Kewajiban pemberian ganti rugi kepada korban kecelakaan melalui asuransi.
  • Penekanan pada pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, pemeriksaan berkala, dan SMK PAU.