Jakarta Bebas Ganjil Genap pada Peringatan Hari Raya Waisak

Jakarta akan memberlakukan kebijakan bebas ganjil genap (gage) selama peringatan Hari Raya Waisak. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi seluruh kendaraan untuk melintas di jalan-jalan protokol tanpa terikat aturan pembatasan nomor polisi.

Normalnya, ganjil genap diberlakukan setiap Senin hingga Jumat di 26 ruas jalan utama Jakarta. Namun, aturan ini ditiadakan pada hari libur nasional. Ketentuan ini selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur tentang pengecualian ganjil genap pada hari libur nasional.

Informasi peniadaan ganjil genap ini telah diumumkan secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun media sosial mereka. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan menjaga ketertiban selama berkendara.

Berikut daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang biasanya terkena dampak kebijakan ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati-TB Simatupang
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Gunung Sahari

Dengan peniadaan ganjil genap ini, diharapkan aktivitas masyarakat dapat berjalan lancar selama periode libur Hari Raya Waisak.