Polda Metro Jaya Gencarkan Penertiban Pelat Nomor Kendaraan Tidak Sesuai Standar
markdown Polda Metro Jaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor yang dapat menghambat efektivitas penegakan hukum, terutama melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pengendara yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Ia menyoroti berbagai modus pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan, seperti:
- Penggunaan pelat nomor hanya di bagian depan kendaraan.
- Pelat nomor tidak terpasang pada tempat yang seharusnya.
- Pelat nomor ditutupi dengan lakban, benda lain, atau mika.
- Pelat nomor dicoret-coret atau dimodifikasi sehingga tidak terbaca.
AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68 yang mengatur tentang kewajiban penggunaan pelat nomor yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
- Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Sanksi bagi pelanggar aturan penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam undang-undang. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
AKBP Ojo Ruslani mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan terkait penggunaan pelat nomor. Ia menekankan bahwa pelat nomor memiliki fungsi vital dalam identifikasi kendaraan dan penegakan hukum. Ia juga mengimbau agar pengendara memastikan pelat nomor terpasang sesuai dengan ketentuan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan.
Penertiban ini akan menyasar berbagai jenis pelanggaran, termasuk penggunaan pelat nomor tidak standar yang diterbitkan oleh Polri, pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya, dan pelat nomor yang diletakkan di dasbor mobil. Dengan penindakan yang tegas, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan pelat nomor sesuai aturan dapat meningkat dan tercipta ketertiban lalu lintas yang lebih baik.