Pantau Saldo JHT Anda dengan Mudah Melalui Aplikasi JMO
Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah memantau saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kemudahan ini memungkinkan para peserta untuk mengakses informasi saldo JHT kapan saja dan di mana saja, langsung dari perangkat seluler mereka. JMO menjadi solusi praktis bagi peserta yang ingin memantau perkembangan dana pensiun mereka tanpa perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memanfaatkan fitur ini, peserta harus memastikan telah memiliki akun yang terdaftar di aplikasi JMO. Proses pendaftaran akun cukup sederhana dan dapat dilakukan melalui aplikasi itu sendiri. Setelah memiliki akun, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek saldo JHT:
- Unduh dan buka aplikasi JMO Mobile dari Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.
- Pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu "Jaminan Hari Tua".
- Selanjutnya, klik opsi "Cek Saldo".
- Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin diperiksa saldonya.
Setelah memilih KPJ, aplikasi JMO akan menampilkan informasi lengkap mengenai saldo JHT Anda. Informasi yang ditampilkan meliputi:
- Saldo JHT terkini.
- Status kepesertaan Anda.
- Segmen peserta (misalnya, pekerja formal atau informal).
- Program jaminan yang Anda ikuti.
Pengecekan saldo JHT secara berkala memiliki beberapa manfaat penting bagi peserta. Pertama, peserta dapat memastikan bahwa iuran yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja telah disetorkan dengan benar. Kedua, dengan mengetahui besaran saldo JHT, peserta dapat memperkirakan manfaat yang akan mereka terima saat memasuki masa pensiun. Informasi ini sangat berharga dalam perencanaan keuangan jangka panjang.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan adanya JMO, BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kemudahan akses informasi dan layanan bagi para pesertanya, sehingga mereka dapat lebih aktif dalam mengelola dan merencanakan masa depan finansial mereka.