Polisi Tindak Tegas Pengendara yang Nakal dengan Pelat Nomor Kendaraan
Maraknya Pelanggaran Pelat Nomor, Polisi Siap Bertindak
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan pelat nomor, memiliki fungsi vital sebagai identitas resmi sebuah kendaraan. Diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), pelat nomor bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Pelat nomor dilengkapi dengan lambang dan tulisan "Korlantas Polri" sebagai jaminan keasliannya.
Sayangnya, kesadaran sebagian pengendara akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelat nomor masih rendah. Modifikasi pelat nomor, penggunaan yang tidak sesuai standar, hingga tindakan yang sengaja menghalangi identifikasi menjadi pemandangan yang sering dijumpai di jalan raya.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyoroti fenomena ini. Beliau menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya pelanggaran pelat nomor, mulai dari penggunaan pelat nomor hanya di bagian depan, penutupan pelat nomor dengan lakban atau benda lain, hingga modifikasi ekstrem yang membuat pelat nomor sulit terbaca.
"Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelanggar," tegas AKBP Ojo Ruslani. Penindakan ini tidak hanya menyasar pengendara motor yang tidak memasang pelat nomor bagian belakang atau menggunakan pelat nomor tidak standar, tetapi juga mereka yang memasang pelat nomor tidak pada tempatnya, misalnya di samping kiri atau kanan kendaraan.
Penindakan juga akan menyasar pengemudi mobil yang kedapatan meletakkan pelat nomor di dashboard atau tidak memasangnya sesuai ketentuan. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran yang meresahkan dan menghambat proses identifikasi kendaraan.
Aturan dan Sanksi Pelanggaran Pelat Nomor
Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 68 UU ini mengamanatkan bahwa pelat nomor harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta memenuhi standar spesifikasi yang telah ditetapkan.
Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 45 peraturan ini secara detail menjelaskan standardisasi spesifikasi teknis TNKB yang ditetapkan melalui Keputusan Korlantas Polri.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan. Peraturan ini menekankan bahwa pemasangan pelat nomor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memasang lampu penerangan pelat nomor agar dapat terbaca dari jarak minimal 50 meter di malam hari.
Bagi para pelanggar aturan pelat nomor, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 telah menyiapkan sanksi tegas. Pengendara yang kedapatan tidak memasang pelat nomor pada kendaraannya dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Dengan adanya penindakan tegas dan sosialisasi yang gencar, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelat nomor semakin meningkat. Pelat nomor bukan hanya sekadar identitas kendaraan, tetapi juga cerminan dari ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.