Kasus Dugaan Pelecehan Siswa SMA Swasta di Tangsel Mencuat, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan siswa di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Ciputat, Tangerang Selatan, tengah menjadi sorotan. Seorang siswi kelas 10 berinisial C, diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seniornya, S, seorang siswa kelas 12 di sekolah yang sama. Peristiwa ini dilaporkan terjadi antara Oktober hingga November 2024, namun baru terungkap pada Mei 2025, setelah keluarga korban menyadari perubahan perilaku yang signifikan pada diri korban.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. Sementara itu, pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan S setelah bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam kasus ini terkumpul. Ibu korban, Dewi (37), mengungkapkan bahwa kecurigaannya bermula ketika melihat penurunan drastis pada nilai akademik anaknya, serta perubahan sikap yang mencolok. Setelah didesak, anaknya mengakui telah menjadi korban pelecehan seksual bersama dua orang temannya.
"Saya sama sekali tidak mengetahui bahwa anak saya mengalami perlakuan pelecehan. Bersama teman-temannya," ujar Dewi saat berada di Polres Tangerang Selatan, Serpong, pada Rabu (7/5/2025). Dewi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons sekolah yang dianggap lambat dalam menanggapi laporannya. Kuasa hukum keluarga korban, Abdul Hamim Jauzie, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, termasuk percakapan antara korban dan pelaku yang menunjukkan adanya unsur paksaan untuk mengirimkan foto dan video.
"Dari percakapan tersebut, tergambar jelas bagaimana pelaku memaksa korban untuk mengirimkan foto dan video. Bahkan, pada kejadian terakhir di bulan April, korban sampai mencari gambar dari internet karena tidak ingin mengirimkan foto dirinya sendiri," ungkap Hamim. Saat ini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Namun, Hamim mendapatkan informasi bahwa ada dua korban lain yang juga mengaku pernah mengalami pelecehan oleh pelaku yang sama. Ketiga korban tersebut berasal dari kelas yang berbeda, dua di antaranya kelas 10 dan satu kelas 11.
"Dari informasi yang beredar, sebenarnya jumlah korbannya lebih banyak, namun mereka tidak berani berbicara. Meskipun demikian, satu laporan saja sudah cukup, dan korban lainnya dapat menjadi saksi," jelasnya. Humas sekolah, Kristi, membenarkan bahwa pelaku telah dinonaktifkan sejak laporan diterima setelah libur Lebaran, dan kemudian secara resmi dikeluarkan dari sekolah.
"Saat kami menerima laporan, kami langsung menonaktifkan pelaku karena bukti-bukti sudah ada. Kami kemudian meminta rekomendasi dari Dinas Pendidikan Tangerang Selatan mengenai langkah apa yang harus kami ambil sebagai pihak sekolah," kata Kristi pada Kamis (8/5/2025). Kuasa hukum korban menyayangkan lambatnya tindakan yang diambil oleh pihak sekolah, serta lemahnya peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang seharusnya aktif dalam menangani kasus ini.
"Saya mempertanyakan keberadaan tiga satgas yang diklaim ada. Saya tidak tahu apakah mereka benar-benar ada atau tidak," ucap Hamim. Ia juga menyoroti lingkungan sekolah yang dinilai belum sepenuhnya aman bagi anak-anak, contohnya belum adanya CCTV di dalam ruang kelas.
"Iklim lingkungan sekolah inilah yang seharusnya dibentuk agar ramah untuk anak-anak. Misalnya, ada CCTV yang mati, tapi ini malah baru mau dipasangkan CCTV di kelas, itu kan sangat terlambat," jelasnya. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan telah memeriksa sejumlah saksi. Nomor laporan polisi yang tercatat adalah TBL/B/954/V/2025/SPKT/PolresTangerangSelatan/Polda Metro Jaya.
Daftar Bukti yang Diserahkan
- Percakapan antara korban dan pelaku
- Bukti foto dan video