Gelombang PHK Menerjang, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melonjak Tajam

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan lonjakan signifikan dalam pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada kuartal pertama tahun 2025. Data hingga 31 Maret 2025 menunjukkan, sebanyak 35.000 pekerja mengajukan klaim JKP, mencerminkan peningkatan sebesar 100% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, peningkatan dua kali lipat ini mengindikasikan dampak serius dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja. Dari total klaim tersebut, 10.000 di antaranya berasal dari pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, sementara 25.000 klaim lainnya diajukan oleh pekerja dari berbagai perusahaan lain.

Oni Marbun menjelaskan bahwa angka 35.000 klaim JKP tersebut tidak serta merta mencerminkan total jumlah pekerja yang terkena PHK dalam setahun terakhir. Ada kemungkinan sebagian pekerja baru mengajukan klaim pada periode ini meskipun telah mengalami PHK sebelumnya. Pihaknya juga menyadari bahwa masih ada pekerja yang memenuhi syarat namun belum mengajukan klaim JKP.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat total pembayaran klaim JKP mencapai Rp 161 miliar, meningkat 48% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain JKP, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga mengalami peningkatan. Tercatat 854 ribu klaim JHT dengan total pembayaran sebesar Rp 13,1 triliun, meningkat masing-masing 26,2% dan 22,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan klaim JKP ini menjadi sinyal penting mengenai kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa PHK masih menjadi isu yang relevan dan menimbulkan dampak finansial yang signifikan bagi para pekerja. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah PHK dan memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Berikut rincian data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):

    • Jumlah klaim: 35.000
    • Peningkatan: 100% (YoY)
    • Total pembayaran: Rp 161 miliar
    • Peningkatan pembayaran: 48% (YoY)
    • Klaim dari Sritex: 10.000
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT):

    • Jumlah klaim: 854.000
    • Peningkatan: 26,2% (YoY)
    • Total pembayaran: Rp 13,1 triliun
    • Peningkatan pembayaran: 22,5% (YoY)