Danantara Tunda RUPS BUMN Non-Tbk: Evaluasi dan Meritokrasi Jadi Alasan Utama

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan arahan mengejutkan yang meminta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Instruksi ini secara khusus ditujukan kepada perusahaan-perusahaan pelat merah yang tidak berstatus sebagai perusahaan terbuka.

Arahan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi Danantara, bernomor S-027/DI-BP/V/2025, yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2025. Surat edaran ini secara tegas menggarisbawahi pentingnya evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional sebelum RUPS dapat dilaksanakan. CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, secara pribadi menandatangani surat edaran tersebut, menegaskan keseriusan dan urgensi arahan ini.

Rosan Roeslani menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya Danantara, selaku pemegang saham BUMN, untuk memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan dengan optimal, efisien, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Penundaan RUPS ini memberikan kesempatan bagi Danantara untuk meninjau ulang komposisi petinggi BUMN, termasuk jajaran direksi dan komisaris, dengan mengedepankan prinsip meritokrasi dan profesionalisme.

"Tujuannya adalah memastikan Danantara, sebagai pemegang saham, dapat mengawasi operasional perusahaan secara komprehensif, mendorong efisiensi, dan mencapai target value creation yang telah ditetapkan," ujar Rosan Roeslani usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, Rosan Roeslani menekankan pentingnya penunjukan talenta terbaik berdasarkan meritokrasi. Ia mencontohkan proses pemilihan tim Danantara yang beranggotakan para profesional terbaik di bidangnya, yang memiliki komitmen untuk menjalankan usaha dengan integritas dan cinta tanah air. Hal ini mengindikasikan keinginan Danantara untuk memberantas praktik-praktik negatif dan korupsi di lingkungan BUMN.

Arahan Danantara secara spesifik mencakup tiga poin utama:

  • Penundaan RUPS: Seluruh RUPS BUMN dan anak usaha (kecuali yang berbentuk perusahaan publik) ditunda hingga mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
  • Evaluasi Aksi Korporasi: Setiap kegiatan aksi korporasi, termasuk merger, akuisisi, divestasi, investasi, serta kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib melalui kajian komprehensif dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
  • Pelaporan Berkala: BUMN dan anak usaha diwajibkan untuk membuat laporan secara berkala dan rutin kepada BPI Danantara dan Holding Operasional sesuai dengan kebutuhan korporasi.

Langkah ini menunjukkan komitmen Danantara untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan BUMN, serta memastikan bahwa perusahaan-perusahaan pelat merah ini memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.