Polda Metro Jaya Akan Menindak Tegas Pelanggaran Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan

Polda Metro Jaya Akan Menertibkan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan segera meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan ketertiban di jalan raya.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penindakan akan difokuskan pada beberapa jenis pelanggaran, antara lain:

  • Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Polri.
  • Pemasangan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan.
  • Pelat nomor yang sengaja ditutupi atau dimodifikasi sehingga sulit dibaca.
  • Tidak memasang pelat nomor di bagian belakang.

AKBP Ojo Ruslani mencontohkan, seringkali ditemukan pengendara mobil yang meletakkan pelat nomor di dasbor, bukan memasangnya pada tempat yang seharusnya. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi.

Dasar Hukum Penggunaan Pelat Nomor

Aturan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68. Pasal ini mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk memiliki pelat nomor yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga mengatur mengenai unsur pengaman pada pelat nomor, termasuk logo Lantas, sebagai jaminan legalitas.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur secara detail mengenai penempatan pelat nomor. Pasal 58 ayat 10 menyebutkan bahwa pelat nomor harus dipasang di sisi depan dan belakang kendaraan pada tempat yang telah disediakan. Kendaraan juga harus dilengkapi dengan lampu penerangan pelat nomor berwarna putih agar dapat dibaca dari jarak minimal 50 meter di malam hari.

Sanksi Pelanggaran

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan mengenai pelat nomor kendaraan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 telah mengatur sanksi yang tegas. Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

AKBP Ojo Ruslani mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu menggunakan pelat nomor sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan pelat nomor yang benar sangat vital dalam proses identifikasi kendaraan dan penegakan hukum.