Putra Kepala Desa di Bogor Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Warga
Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pemuda berinisial L, putra dari kepala desa (Kades) di wilayah Kalapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. L kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial M.
Peristiwa ini bermula dari laporan M ke Polsek Klapanunggal pada Selasa malam, 29 April 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh L terhadap dirinya. Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, mengkonfirmasi penetapan status tersangka terhadap L pada hari Rabu, 7 Mei 2025. "Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan," ujarnya kepada awak media. AKP Silfi menambahkan bahwa L dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Namun, L membantah bahwa tindakannya tersebut didasari oleh kritikan yang dilayangkan korban terhadap ayahnya di media sosial. Ia mengklaim bahwa pemukulan tersebut tidak ada kaitannya dengan urusan politik sang ayah. "Tidak, tidak sama sekali (karena kritik). Kalau saya kesal dari awal saja saya. Politik saya tidak ada urusan," jelas L kepada wartawan pada Kamis, 8 Mei 2025.
L memberikan keterangan berbeda terkait motif pemukulan. Ia menuturkan bahwa kelompok korban sebelumnya memaksa adiknya untuk mengonsumsi minuman keras. Pengakuan ini menjadi poin penting dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik insiden penganiayaan ini.
Penyidik masih mendalami kasus ini. Polisi akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi-saksi untuk memperjelas kronologi kejadian dan motif yang mendasari tindakan penganiayaan tersebut. Proses hukum terhadap L akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.