Ferry Juliantono Nakhoda Satgas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Keputusan ini diumumkan pada Sidang Kabinet Terbatas yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Penetapan Keppres ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Salah satu poin penting dalam Keppres tersebut adalah penunjukan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, akan mendampingi Ferry sebagai Wakil Ketua I.

"Dengan terbitnya Keppres ini, Kementerian Koperasi memiliki peran sentral dalam Satgas percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih," ujar Ferry dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 9 Mei 2025. Penunjukan ini menempatkan Kemenkop sebagai ujung tombak dalam inisiatif strategis ini.

Ferry menekankan bahwa setelah ini, kegiatan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih akan diintensifkan di berbagai wilayah. Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 30 ribu koperasi desa dalam waktu dekat. "Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan Kopdes yang akan terbentuk," jelasnya.

Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui skema pembiayaan untuk mendukung program ini. Pemerintah menargetkan agar koperasi-koperasi ini dapat beroperasi secara bertahap mulai Oktober tahun ini. Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini Kopdes mulai operasional secara bertahap. Ferry menyatakan optimisme bahwa target ini dapat tercapai dengan dukungan dari berbagai pihak.

Tugas dan Tanggung Jawab Satgas

Keppres tersebut juga menguraikan secara rinci tugas-tugas yang diemban oleh Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Tugas-tugas tersebut meliputi:

  • Koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait pembentukan dan pengembangan koperasi desa.
  • Memastikan terbentuknya 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia.
  • Koordinasi dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Kopdes Merah Putih.
  • Koordinasi pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.
  • Koordinasi pendampingan kepada Kopdes/Kel Merah Putih dalam aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan program pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
  • Koordinasi pengembangan rencana bisnis Kopdes/Kel Merah Putih, yang mencakup berbagai unit usaha seperti kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan. Pengembangan rencana bisnis ini harus memperhatikan karakteristik dan potensi desa/kelurahan, serta lembaga ekonomi yang sudah ada di desa/kelurahan, dengan tujuan menciptakan ekonomi yang berkelanjutan.
  • Merekomendasikan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
  • Menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang mungkin muncul dalam proses pembentukan dan pengembangan koperasi.

Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan visi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Dengan koordinasi yang baik antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait, diharapkan program ini dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa.