Nilai Akademik Merosot, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMA Tangsel Terungkap

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi kelas X di sebuah SMA swasta di Ciputat, Tangerang Selatan, akhirnya terungkap setelah adanya penurunan drastis pada nilai akademiknya. Peristiwa yang diduga dilakukan oleh seorang siswa kelas XII ini, terjadi dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga April 2025.

Dewi (37), ibu korban, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui kejadian yang menimpa putrinya pada awal Mei 2025. Hal ini bermula ketika ia melihat adanya perubahan perilaku yang mencolok pada sang anak, termasuk tanda-tanda trauma dan tekanan psikologis yang signifikan. Kecurigaan Dewi semakin menguat ketika melihat nilai rapor putrinya yang anjlok. Merasa bahwa pihak sekolah tidak memberikan penanganan yang memadai, Dewi memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan TBL/B/954/V/2025/SPKT/PolresTangerangSelatan/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum keluarga korban, Abdul Hamim Jauzie, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian. Bukti-bukti tersebut termasuk percakapan yang menunjukkan adanya tekanan dari pelaku terhadap korban untuk mengirimkan foto dan video. Bahkan, dalam salah satu kejadian terakhir, korban sampai mencari gambar dari internet karena enggan mengirimkan foto dirinya sendiri.

Pihak yayasan pendidikan melalui bagian humas, Kristi, memberikan keterangan bahwa sekolah baru menerima laporan dari korban setelah libur Lebaran 2025. Setelah menerima laporan tersebut, pihak sekolah mengklaim telah memproses kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta lembaga terkait. Sekolah juga membantah tudingan adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku, termasuk isu pengantaran soal ujian ke rumah.

Namun, pengakuan bahwa pelaku baru dinonaktifkan setelah adanya bukti kuat justru menimbulkan pertanyaan mengenai lambatnya penanganan internal yang dilakukan oleh pihak sekolah. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penanganan kasus ini tidak dilakukan dengan serius.

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum sejak awal. Ia juga mengingatkan bahwa setiap sekolah memiliki kewajiban untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Jasra menegaskan bahwa jika terdapat dugaan tindak pidana, kasus tersebut harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, sambil tetap berpegang pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.

KPAI juga menyoroti pentingnya pemulihan trauma yang dialami oleh korban, terutama karena kejadian ini terjadi di lingkungan sekolah. Jasra menambahkan bahwa anak harus didampingi oleh psikolog, serta lingkungan sekolah dan keluarga harus memberikan dukungan tanpa memberikan stigma negatif kepada korban maupun pelaku. Kasus ini menjadi sebuah cerminan akan rapuhnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Tindakan pelecehan dapat terjadi selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi, dan korban baru berani berbicara setelah mengalami trauma yang mendalam. Masalah utama dalam kasus ini bukan hanya tentang siapa pelakunya, tetapi juga tentang peran sekolah dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Jasra juga menambahkan bahwa sekolah tidak boleh menutupi kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, dan semua pihak harus memberikan dukungan, terutama jika sekolah tersebut merupakan sekolah ramah anak.

  • Bukti-bukti yang diserahkan ke polisi:
    • Percakapan yang menunjukkan tekanan dari pelaku
    • Korban mencari gambar dari internet karena tidak mau mengirimkan foto dirinya sendiri
  • Tanggapan KPAI:
    • Pentingnya pelibatan aparat penegak hukum sejak awal
    • Sekolah wajib membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan
    • Pemulihan trauma korban
    • Lingkungan sekolah dan keluarga harus mendukung