Mahasiswi Kedokteran Unhas Terlibat Jaringan Kecurangan UTBK: Tarif Jasa Mencapai Jutaan Rupiah
Skandal UTBK di Unhas: Mahasiswi Kedokteran Jadi Joki, Sindikat Terbongkar
Kasus kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 menggemparkan Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Seorang mahasiswi berinisial CAI (19), yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unhas, diduga kuat terlibat dalam sindikat perjokian UTBK dengan iming-iming meloloskan peserta masuk FK Unhas. CAI ditangkap bersama lima pelaku lain yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.
Penangkapan CAI dan lima pelaku lainnya, yaitu AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36), bermula dari kecurigaan pihak Unhas terhadap adanya peretasan komputer yang digunakan dalam UTBK. Dari hasil penyelidikan, ditemukan aplikasi remote access yang terpasang di komputer peserta ujian. Aplikasi ini memungkinkan pelaku untuk mengendalikan sistem ujian dari jarak jauh, sehingga soal ujian dapat dikerjakan oleh joki dari luar lokasi ujian.
MYI, seorang pegawai honorer di Unhas, diduga berperan dalam memasang aplikasi remote access tersebut. Sementara itu, CAI bertugas mengerjakan soal-soal ujian dari jarak jauh. Para pelaku mengiming-imingi calon mahasiswa dengan jaminan kelulusan masuk FK Unhas dengan tarif yang mencapai jutaan rupiah.
Ketua Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas K2) Unhas, Prof. Amir Ilyas, mengungkapkan bahwa CAI merupakan mahasiswi berprestasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang baik. Pihak universitas sangat menyesalkan tindakan CAI yang telah menyalahgunakan kemampuannya untuk melakukan kecurangan. Amir menduga CAI terhasut oleh pelaku lainnya sehingga terlibat dalam sindikat tersebut.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat ini. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan modus operandi serupa yang digunakan dalam rekrutmen kerja di instansi lain.
Unhas sendiri telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Pihak universitas juga akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswi yang terlibat, termasuk kemungkinan drop out (DO). Selain itu, oknum pegawai yang terlibat juga akan dipecat dari pekerjaannya. Calon mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki dipastikan tidak akan diluluskan dalam seleksi masuk Unhas.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak universitas dan kepolisian. Unhas berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kecurangan dalam proses seleksi mahasiswa baru. Kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat perjokian UTBK yang lebih luas.
Daftar Pelaku yang Ditangkap:
- CAI (19), Mahasiswi FK Unhas (Joki)
- AL (40)
- MYI (28), Pegawai Honorer Unhas
- I (32)
- MS (29)
- ZR (36)
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.