Tri Tito Karnavian Dorong Kader Posyandu Optimalkan Enam Standar Pelayanan Minimal

Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Tri Tito Karnavian, menyerukan kepada seluruh kader Posyandu untuk memberikan perhatian khusus terhadap penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam menjalankan tugasnya. Penekanan ini disampaikan dalam kunjungan kerja (kunker) di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis (8/5/2025). Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Posyandu Nasional Tahun 2025.

Tri Tito Karnavian menegaskan bahwa peran Posyandu tidak terbatas pada pelayanan kesehatan semata. Lebih dari itu, Posyandu memiliki tanggung jawab dalam memberikan kontribusi signifikan di berbagai bidang, termasuk pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta bidang sosial. Menurutnya, integrasi enam SPM dalam operasional Posyandu adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif.

"Posyandu sekarang bersama-sama agar enam SPM ini bisa diterapkan secara luas," ujarnya dalam keterangan pers. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Posyandu dengan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Enam bidang SPM ini, lanjut Tri, merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM. Implementasinya kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang secara spesifik mengatur keterlibatan Posyandu dalam menyukseskan penerapan keenam SPM tersebut. Dengan demikian, landasan hukum yang jelas telah tersedia untuk mendukung optimalisasi peran Posyandu.

Tri Tito Karnavian juga menyoroti komitmen Posyandu dalam mendukung penerapan enam SPM secara menyeluruh. Upaya ini dianggap krusial dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keenam pelayanan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta menjadi bagian integral dari Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.

Dalam kesempatan tersebut, Tri Tito Karnavian memberikan contoh konkret program pemerintah yang dapat didukung oleh Posyandu, salah satunya adalah penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Posyandu setempat yang aktif membantu pelaksanaan program tersebut kepada masyarakat. Bentuk bantuan yang diberikan berupa penyediaan 20 unit rumah, dengan 10 unit berasal dari Kementerian Perumahan dan 10 unit lainnya dari Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, Tri Tito Karnavian juga mencontohkan program lain yang relevan dengan peran Posyandu, seperti penyediaan akses sanitasi layak di lingkungan rumah. Posyandu dapat membantu masyarakat yang belum memiliki fasilitas toilet yang memadai. Dalam implementasinya, kader Posyandu dapat melakukan pendataan untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Data ini kemudian dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan bantuan dari berbagai sumber, baik dari pemerintah kabupaten, pemerintah pusat, maupun pihak swasta.

Posyandu juga dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat yang kesulitan mengakses air bersih, terutama di daerah dengan kondisi geografis yang menantang. Dengan demikian, Posyandu dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan.

Berikut adalah rincian enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi fokus perhatian Tri Tito Karnavian:

  • Pendidikan: Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak usia dini.
  • Pekerjaan Umum: Memastikan ketersediaan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan yang memadai.
  • Perumahan Rakyat: Menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
  • Perlindungan Masyarakat: Memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
  • Sosial: Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan pemberdayaan.