Jakarta Perketat Disiplin ASN: Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Aturan Transportasi Umum
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penggunaan transportasi umum. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan serangkaian sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
Menurut Pramono Anung, tingkat kepatuhan ASN pada hari pertama penerapan kebijakan ini mencapai 96 persen. Namun, bagi 4 persen ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi. "Yang empat persen tadi, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Dibina itu ada dua, yaitu dibina serius atau 'dibinasakan'," ujar Pramono Anung dengan nada bercanda usai pelantikan pejabat Pemprov DKI di Balai Kota.
Sanksi yang diberikan tidak main-main. ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu akan ditolak masuk dan dianggap tidak hadir kerja. Kendaraan mereka tidak diperbolehkan parkir di area kantor. Pramono Anung menegaskan bahwa aturan ini telah diterapkan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Selatan. Petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan telah diinstruksikan untuk menjalankan aturan ini dengan tegas.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu. Ibu hamil tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi demi kesehatan dan kenyamanan mereka. Pengecualian ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penerapan kebijakan ini.
Namun, sanksi yang paling berat adalah potensi terhambatnya karier ASN yang melanggar. Pramono Anung menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi aturan penggunaan transportasi umum tidak dapat berharap untuk naik jabatan selama masa kepemimpinannya sebagai gubernur. "Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran ini selama era kepemimpinan saya minimal lima tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan," tegas Pramono Anung.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh wali kota untuk memerintahkan petugas keamanan agar berani menindak ASN yang tetap menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu. Pramono Anung meyakini bahwa ketegasan ini akan membuat masyarakat Jakarta lebih tertib.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, dan mendorong penggunaan transportasi publik. Dengan mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum, diharapkan dapat memberikan contoh kepada masyarakat luas dan menciptakan budaya transportasi yang lebih berkelanjutan.
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 mengatur secara detail jenis transportasi umum yang wajib digunakan oleh ASN, antara lain:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan
Kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.