Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap dan Obstruction of Justice
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap dan Obstruction of Justice
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang akan digelar pekan depan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanggapi jadwal sidang yang telah ditetapkan pada Jumat, 13 April 2025. Maqdir menegaskan bahwa timnya akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap bukti-bukti yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas perkara. Proses ini mencakup pengecekan dan validasi atas fakta-fakta yang tertuang dalam surat dakwaan.
"Kami akan melakukan cross check terhadap bukti-bukti KPK secara teliti. Kebenaran fakta dalam surat dakwaan akan menjadi fokus utama pemeriksaan kami," ujar Maqdir dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (9 Maret 2024). Lebih lanjut, Maqdir menuding penetapan jadwal sidang perdana ini sebagai upaya KPK untuk menggagalkan proses praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Hasto. Ia menduga bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat dilakukan secara sengaja ketika sidang praperadilan ditunda akibat ketidakhadiran pihak KPK.
"Pelimpahan berkas ini merupakan upaya nyata untuk meremehkan dan menggagalkan proses praperadilan. Ini merupakan tindakan yang patut dipertanyakan," tegas Maqdir. Ia menambahkan, "Dugaan ini diperkuat oleh permintaan penundaan sidang praperadilan selama dua minggu dan pengabaian permintaan kami untuk menghadirkan ahli sebagai saksi." Sidang perdana kasus ini, yang bernomor perkara 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst, dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sebanyak 12 jaksa penuntut umum ditugaskan untuk menangani kasus ini, dengan nama-nama seperti Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, dan beberapa jaksa lainnya.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk eks kader PDI-P, Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Sebelumnya, Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan, namun gugatan pertamanya ditolak. Gugatan praperadilan kedua masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana ini tentu menjadi momen krusial dalam perjalanan hukum kasus yang melibatkan Sekjen PDI-P tersebut, dan tim hukumnya bersiap untuk memberikan pembelaan yang optimal.
Berikut daftar Jaksa Penuntut Umum:
- Surya Dharma Tanjung
- Rio Frandy
- Wawan Yunarwanto
- Nur Haris Arhadi
- Yoga Pratama
- Arif Rahman
- Sandy Septi
- Muhammad Albar Hanafi
- Dwi Novantoro
- Mohammad Fauji Rahmat
- Rio Vernika Putra
- Greafik L.