Ancaman Sanksi Berat Bagi WNI yang Nekat Berhaji dengan Visa Ziarah: Denda Ratusan Juta Rupiah dan Deportasi Menanti

Pemerintah Arab Saudi menerapkan tindakan tegas terhadap siapapun, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang terbukti melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Menjelang musim haji tahun 2025, Kerajaan Arab Saudi meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas praktik penipuan yang mengatasnamakan ibadah haji. Modus operandi yang umum terjadi adalah penawaran paket haji dengan harga miring dan janji kemudahan, padahal visa yang digunakan adalah visa ziarah yang jelas-jelas tidak diperuntukkan untuk ibadah haji.

Sanksi yang diberlakukan sangat berat. Jemaah yang kedapatan berhaji tanpa izin resmi akan dikenakan denda yang jumlahnya signifikan dan langsung dideportasi dari Arab Saudi.

Sanksi tidak hanya menyasar jemaah haji ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi kedatangan dan keberadaan mereka. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan peringatan keras kepada calon jemaah haji untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran dari oknum yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa visa haji resmi. Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan iming-iming yang tidak jelas, demi menghindari potensi penipuan.

Temuan di Bandara Jeddah

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, menemukan fakta bahwa masih ada WNI yang mencoba berangkat haji tanpa visa resmi. Sebanyak 30 WNI terdeteksi setibanya di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi. Menurut pengakuan salah satu rombongan, mereka datang dengan tujuan berhaji menggunakan visa ziarah dan telah membayar sejumlah uang. Mereka juga mengakui bahwa mereka sadar sepenuhnya bahwa penggunaan visa ziarah untuk berhaji adalah tindakan yang melanggar aturan.

Larangan Masuk Mekkah dengan Visa Ziarah

Yusron menjelaskan bahwa meskipun penerbitan visa ziarah telah dihentikan sejak 13 April 2025, warga negara asing yang telah memiliki visa ziarah yang masih berlaku tetap diperbolehkan masuk ke Arab Saudi, namun dengan catatan tidak untuk melaksanakan ibadah haji. Pemegang visa ziarah tidak diperkenankan memasuki kota Mekkah, namun diperbolehkan mengunjungi Jeddah dan kota-kota lain di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar melakukan razia terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki izin yang sah untuk berada di Mekkah. WNA yang tertangkap tidak memiliki tasreh haji akan langsung dikeluarkan atau dideportasi dari Mekkah.

Denda Ratusan Juta Rupiah

Yusron mengimbau kepada seluruh WNI untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan menggunakan visa non-haji atau melalui jalur ilegal, karena risiko denda yang sangat besar, mencapai hingga Rp 440 juta, serta ancaman deportasi.

WNI yang berdomisili di Arab Saudi juga diimbau untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan haji tanpa tasreh. Denda yang besar hingga 100.000 Riyal atau sekitar Rp 440 juta, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang terlibat dalam memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh. Aparat keamanan Saudi telah menginformasikan bahwa denda juga akan dikenakan kepada mereka yang menyediakan fasilitas seperti apartemen atau kendaraan untuk menampung atau mengangkut jemaah haji ilegal.

Aturan mengenai denda ini telah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak ada toleransi yang akan diberikan. Yusron menegaskan, "Jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap, akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan."

Rangkuman Sanksi Bagi Pelanggar

Berikut adalah rangkuman sanksi yang akan dikenakan bagi WNI yang nekat berhaji menggunakan visa ziarah atau melalui jalur ilegal:

  • Denda hingga 100.000 Riyal (sekitar Rp 440 juta).
  • Hukuman penjara.
  • Deportasi dari Arab Saudi.

Sanksi tersebut juga berlaku bagi pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan haji ilegal, seperti penyedia akomodasi dan transportasi.