Toko Oleh-Oleh Khas Banjar Tutup Pintu Akibat Jeratan Hukum: Kisah Pilu UMKM dan Perlindungan Konsumen
Toko Mama Khas Banjar, sebuah ikon oleh-oleh dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang terkenal dengan produk olahan laut dan sirup khas daerah, kini harus menghentikan operasionalnya. Penutupan yang dimulai sejak 1 Mei 2025 ini merupakan dampak dari proses hukum yang menjerat Firli Norachim, pemilik sekaligus tulang punggung usaha tersebut.
Ani, istri Firli, mengungkapkan kepedihan mendalam atas situasi yang menimpa keluarganya. Toko yang menjadi tumpuan hidup mereka kini terpaksa ditutup, meninggalkan luka psikologis yang mendalam. “Mental kami hancur, trauma. Apalagi suami saya ditahan,” ungkap Ani dengan nada pilu, sambil mengasuh anak mereka yang masih balita. Ia mengaku kesulitan untuk mengelola usaha tersebut seorang diri.
Usaha yang dirintis dengan susah payah ini harus terhenti akibat laporan seorang konsumen kepada Polda Kalimantan Selatan pada Desember 2024. Laporan tersebut menyoroti ketiadaan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual di toko Mama Khas Banjar. Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menyita 35 produk sebagai barang bukti. Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel kemudian menetapkan Firli sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Ani merasa ada ketidakadilan dalam kasus ini. Ia mempertanyakan nasib UMKM seperti dirinya yang harus berhadapan dengan jeratan hukum akibat kelalaian kecil. “Saya merasa berdagang tidak mudah. Apabila ada kesalahan barang disita. Kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pengusaha kecil dan UMKM?” tanyanya dengan nada getir.
Di sisi lain, pihak kepolisian menekankan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk pangan sebagai bentuk perlindungan konsumen. Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.
“Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” jelas Amien. Kasus ini menjadi sorotan terkait perlindungan konsumen dan pembinaan terhadap UMKM agar dapat memenuhi standar keamanan produk yang dipersyaratkan.
Penahanan Firli menambah beban berat bagi Ani. Selain kehilangan pendapatan, ia juga harus berjuang dengan trauma dan ketidakpastian hukum yang menimpa suaminya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan pembinaan bagi pelaku UMKM, serta penegakan hukum yang adil dan proporsional.
Berikut poin penting dalam berita ini:
- Toko Mama Khas Banjar ditutup akibat kasus hukum.
- Pemilik toko, Firli Norachim, ditahan karena menjual produk tanpa tanggal kedaluwarsa.
- Istri Firli, Ani, merasa ketidakadilan menimpa UMKM seperti mereka.
- Pihak kepolisian menekankan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa untuk melindungi konsumen.
- Kasus ini menyoroti perlunya edukasi dan pembinaan bagi pelaku UMKM.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama pelaku UMKM, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menjalankan usaha. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.