BMW Gugat BYD Indonesia Terkait Sengketa Merek Dagang 'M6'

BMW Gugat BYD Indonesia Terkait Sengketa Merek Dagang 'M6'

Persaingan di industri otomotif Indonesia memasuki babak baru dengan munculnya gugatan hukum yang diajukan oleh BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia. Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, berpusat pada sengketa penggunaan merek dagang 'M6'. BMW AG, yang telah lebih dulu mendaftarkan merek 'M6' untuk kategori kendaraan bermotor dan komponennya pada 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540, menuntut BYD Indonesia yang juga menggunakan merek serupa untuk produk mobil listrik MPV-nya.

BMW Group Indonesia menegaskan kepemilikan sah atas merek 'M6', yang telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan diklaim sebagai identitas merek global untuk seri mobil sport mewah mereka. Jodie O’Tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW. Pihak BMW berpendapat bahwa penggunaan merek 'M6' oleh BYD Indonesia telah menimbulkan pelanggaran hak kekayaan intelektual mereka. Hal ini didasari atas permohonan pendaftaran merek 'M6' oleh BYD Indonesia (nomor permohonan DID2024122107, diajukan 22 November 2024) yang dianggap melanggar hak prioritas BMW AG.

Sementara itu, PT BYD Motor Indonesia mengakui adanya gugatan tersebut. Melalui keterangan tertulis Head of PR & Government Relations, Luther Panjaitan, BYD menyatakan bahwa gugatan ini sedang ditangani oleh divisi hukum perusahaan. Panjaitan menekankan bahwa gugatan ini tidak akan mengganggu operasional bisnis BYD di Indonesia, termasuk layanan purna jual. BYD tetap optimis akan tercapainya solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

Petitum gugatan BMW AG terhadap BYD Indonesia, sebagaimana tercantum di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, meliputi beberapa poin penting:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat (BMW AG) untuk seluruhnya.
  • Menyatakan BMW AG sebagai pemilik dan pendaftar pertama merek 'M6' (Daftar No. IDM000578653) dalam kelas 12.
  • Menyatakan BYD Indonesia telah menggunakan merek 'M6' tanpa hak.
  • Memerintahkan BYD Indonesia untuk menghentikan penggunaan merek yang serupa dengan 'M6' milik BMW AG.
  • Memerintahkan BYD Indonesia untuk menyerahkan semua produk kendaraan bermotor yang menggunakan merek 'M6' yang serupa dengan merek terdaftar milik BMW AG.
  • Menyatakan putusan dapat dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan.
  • Menghukum BYD Indonesia untuk membayar biaya perkara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pemain besar di industri otomotif global. Hasil persidangan nantinya akan memberikan preseden penting bagi perlindungan merek dagang di Indonesia, khususnya dalam konteks persaingan bisnis yang semakin ketat di sektor kendaraan listrik. Proses hukum ini akan terus dipantau, dan perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana sengketa merek dagang 'M6' ini akan diselesaikan.