Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Segera Menjalani Sidang Perdana Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara kematian Dini Sera. Persidangan perdana Rudi Suparmono dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Rudi Suparmono teregistrasi dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini terdiri dari Iwan Irawan sebagai ketua, serta Sri Hartati dan Andi Saputra sebagai anggota.

Kasus ini bermula ketika Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, saat perkara Ronald Tannur mulai terdaftar pada Maret 2024. Diduga, Rudi berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Lisa Rachmat disebut menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk dipertemukan dengan Rudi dengan tujuan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk diperkenalkan kepada Rudi Suparmono dengan maksud untuk memilih hakim yang akan mengadili Ronald Tannur. Rudi kemudian diduga memilih Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim. Pertemuan lanjutan antara Lisa Rachmat dan Rudi Suparmono kemudian digelar, di mana Lisa Rachmat meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim.

Rudi Suparmono kemudian bertemu dengan Erintuah Damanik dan menyampaikan bahwa Erintuah akan menjadi ketua majelis hakim dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga bahwa Rudi Suparmono menerima suap sebesar SGD 63 ribu, setara dengan Rp 770 juta. Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Rudi Suparmono dan menemukan uang tunai sebesar Rp 21 miliar.

"Diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Rudi Suparmono (Mantan Ketua PN Surabaya)
  • Kasus: Dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
  • Korban: Dini Sera
  • Tanggal Sidang Perdana: 19 Mei 2025
  • Tempat Sidang: Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
  • Nomor Perkara: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
  • Majelis Hakim: Iwan Irawan (Ketua), Sri Hartati, Andi Saputra
  • Dugaan Suap: SGD 63 ribu (sekitar Rp 770 juta)
  • Penemuan Uang: Rp 21 miliar di rumah Rudi Suparmono