Penganiaya Karyawati Toko Roti di Jakarta Timur Dihukum 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 8 Mei lalu.

Majelis hakim menyatakan George terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa George Sugama Halim dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan," ujar Hakim Ketua Heru Kuntjoro saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai merusak kesejahteraan korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Pertimbangan majelis hakim ini sebagian besar sejalan dengan pertimbangan JPU saat mengajukan tuntutan. Namun, majelis hakim tidak memasukkan kondisi medis terdakwa yang disebut mengalami disabilitas ringan sebagai faktor yang meringankan. Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim berpendapat bahwa George masih mampu bekerja dan membantu mengelola bisnis toko roti milik orang tuanya. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi mental terdakwa tidak sepenuhnya menghilangkan kesadarannya atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan yang dilakukan oleh George viral di media sosial. Korban, Dwi Ayu Darmawati, bahkan sempat mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI. Dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI, Dwi menceritakan kronologi kejadian penganiayaan yang dialaminya. Ia mengaku menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, yang kemudian memicu tindakan kekerasan.

"Di situ saya nolak, pas saya nolak berkali-kali dia ngelempar saya pakai patung, lempar saya pakai bangku, lempar saya pakai mesin EDC BCA, habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku," ungkap Dwi.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya sempat kembali ke dalam toko untuk mengambil barang-barangnya, namun malah kembali dilempari dengan kursi. Akibat kejadian tersebut, Dwi mengalami luka-luka, termasuk luka di kepala akibat lemparan loyang kue.

George Sugama Halim ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 16 Desember 2024. Setelah penangkapan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kronologi Penganiayaan:

  • Korban menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan.
  • Pelaku melempar korban dengan berbagai benda.
  • Korban mengalami luka-luka akibat lemparan.
  • Kasus ini viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.

Fakta Persidangan:

  • Terdakwa divonis 10 bulan penjara.
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
  • Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
  • Permohonan rehabilitasi terdakwa ditolak.