Usulan Penetapan Kompleks Parlemen Senayan sebagai Cagar Budaya Nasional Mencuat

Kompleks Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR/DPR RI), yang berlokasi strategis di jantung Jakarta, Senayan, kini tengah dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, secara resmi telah menyampaikan usulan ini kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam sebuah pertemuan yang membahas pelestarian warisan budaya bangsa.

Menteri Fadli Zon menyambut baik usulan tersebut. Ia menyatakan bahwa Gedung DPR memiliki nilai historis yang signifikan, apalagi gedung tersebut merupakan tempat ia menimba ilmu dan menjadi mitra kerja. Ia pun menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan usulan ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Kompleks MPR/DPR sebagai cagar budaya tingkat provinsi. Peningkatan status menjadi cagar budaya nasional diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian dan pemanfaatan kompleks tersebut secara terintegrasi dalam kerangka kebijakan pelestarian budaya nasional yang lebih komprehensif. Kompleks parlemen ini bukan hanya sekadar bangunan fisik, melainkan juga representasi dari perjalanan panjang demokrasi dan legislasi di Indonesia.

Indra Iskandar menekankan bahwa usia gedung yang telah mencapai 60 tahun menjadi salah satu alasan kuat untuk penetapan ini. Selama enam dekade, gedung ini telah menjadi saksi bisu dari berbagai peristiwa penting dalam sejarah bangsa, serta menjadi wadah bagi proses legislasi yang krusial. Nilai sejarah dan arsitektur yang tinggi juga menjadi pertimbangan penting dalam usulan ini. Gedung ini dirancang oleh arsitek ternama, Frederich Silaban dan Soejoedi Wirjoatmodjo. Karya arsitektur ini bukan hanya sebuah bangunan, tetapi juga artefak yang merekam jejak perjalanan bangsa.

Menteri Fadli Zon menjelaskan bahwa proses penetapan Kompleks MPR/DPR sebagai cagar budaya nasional akan melibatkan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Restu Gunawan. Selain itu, Kementerian Kebudayaan juga memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas memberikan rekomendasi terkait penetapan cagar budaya. Kelengkapan data, catatan sejarah, dan kajian mendalam akan sangat memperlancar proses penetapan ini.

Fadli menambahkan, data-data histori dan kajian dari pemerintah DKI Jakarta sangat diperlukan. Apabila semua data lengkap maka proses penetapan akan menjadi lebih mudah dan cepat. Dengan penetapan sebagai cagar budaya nasional, diharapkan kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan sejarah dan budaya bangsa semakin meningkat, serta Kompleks MPR/DPR dapat terus menjadi simbol demokrasi dan wadah aspirasi rakyat Indonesia.