Prabowo Subianto Mandatkan Zulkifli Hasan Pimpin Satgas Koperasi Merah Putih

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nasional untuk Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Penunjukan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2025. Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan di tingkat desa dan kelurahan, serta mendorong pemerataan ekonomi melalui pengembangan koperasi.

Keppres tersebut mengamanatkan serangkaian tanggung jawab penting kepada Satgas, yang meliputi:

  • Koordinasi Kebijakan: Satgas bertugas untuk berkoordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, serta pemerintah daerah, dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Pembentukan Koperasi: Target ambisius telah ditetapkan, yaitu membentuk 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Satgas akan memfasilitasi dan mengawasi proses pembentukan koperasi-koperasi ini.
  • Penyusunan Petunjuk Teknis: Satgas bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan petunjuk teknis yang jelas dan komprehensif mengenai operasional dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Pemetaan Potensi Desa: Untuk memastikan efektivitas program, Satgas akan melakukan pemetaan potensi di setiap desa/kelurahan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan yang ada dalam pembentukan koperasi.
  • Pendampingan Koperasi: Satgas akan memberikan pendampingan secara intensif kepada Koperasi Desa Merah Putih, meliputi aspek kelembagaan, pengembangan usaha, dan peningkatan sumber daya manusia. Pendampingan ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dan kesuksesan koperasi.
  • Pengembangan Rencana Bisnis: Satgas akan membantu koperasi dalam mengembangkan rencana bisnis yang realistis dan berkelanjutan. Rencana bisnis ini akan mencakup berbagai sektor, seperti kantor koperasi, pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan, dan logistik desa/kelurahan. Pengembangan bisnis harus memperhatikan karakteristik dan potensi unik dari masing-masing desa/kelurahan.
  • Rekomendasi Percepatan: Satgas berwenang untuk merekomendasikan langkah-langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk melalui pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang kurang aktif.
  • Penyelesaian Masalah: Satgas memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan cepat dalam mengatasi permasalahan dan hambatan yang mungkin timbul selama proses pembentukan dan pengembangan koperasi.

Dengan mandat yang luas dan dukungan penuh dari pemerintah, Satgas Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan koperasi yang kuat dan berkelanjutan di seluruh pelosok Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.