Indonesia Aktifkan Kembali Status Internasional Tiga Bandar Udara Guna Pacu Ekonomi Daerah
markdown Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah strategis dengan mengembalikan status internasional kepada tiga bandar udara di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya status tersebut sempat dicabut sebagai respons terhadap penurunan aktivitas penerbangan selama pandemi Covid-19. Bandara yang kembali beroperasi sebagai bandara internasional adalah Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) di Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin yang terletak di Bangka Belitung, serta Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa reaktivasi status internasional ini didasari oleh peningkatan signifikan dalam lalu lintas penerbangan dibandingkan masa pandemi. Lebih lanjut, langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah terkait. Konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis malam (8/5/2025) menjadi wadah bagi Menhub Dudy untuk menyampaikan informasi ini kepada publik. Ia menekankan bahwa pertimbangan utama dalam keputusan ini adalah potensi peningkatan ekonomi, pariwisata, dan aktivitas keagamaan.
"Saat ini, volume lalu lintas penerbangan telah melampaui angka sebelum pandemi COVID-19. Inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk membuka kembali status internasional bandara-bandara ini. Fokus utama kami adalah pada dampak positif terhadap ekonomi, sektor pariwisata, dan juga kegiatan keagamaan. Ketiga aspek ini menjadi pertimbangan utama mengapa kami memutuskan untuk mengaktifkan kembali status tersebut," ujar Dudy.
Status bandara internasional ini diberikan untuk jangka waktu dua tahun, yang kemudian akan dievaluasi kembali untuk mengukur efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di daerah masing-masing. Kemenhub juga berencana untuk membuka kembali status serupa di bandara-bandara lain di Indonesia, namun prosesnya akan dilakukan secara bertahap dan selektif.
"Kami memberikan status ini selama dua tahun, dan setelah itu akan kami evaluasi kembali. Salah satu indikator utama yang kami pertimbangkan adalah harapan bahwa pembukaan kembali ini akan menarik lebih banyak wisatawan mancanegara," lanjut Dudy.
Keputusan ini merupakan perubahan signifikan dari kebijakan sebelumnya, di mana Kemenhub mencabut status internasional dari 17 bandara di Indonesia. Per tanggal 2 April 2024, hanya 17 bandara yang tetap melayani penerbangan internasional di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa kontribusi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dari 17 bandara yang status internasionalnya dicabut hanya sebesar 0,0021% dari total kunjungan wisman pada tahun 2023. Data ini menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam evaluasi kebijakan terkait status bandara internasional.
"Pada tahun 2023, jumlah wisatawan mancanegara yang datang melalui 17 bandara yang status internasionalnya dicabut hanya sebanyak 161 orang, atau sekitar 0,0021% dari total kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu udara utama lainnya pada tahun tersebut," jelas Winny dalam konferensi pers pada Kamis (2/5/2024).