Polemik Penyegelan Gudang di Surabaya: DPMPTSP Bantah Tuduhan Maladministrasi

Pemerintah Kota Surabaya menanggapi laporan CV Sentoso Seal ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terkait penyegelan gudang perusahaan tersebut. DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Surabaya menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berdasar, karena berkas pengajuan izin Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diajukan oleh Sentoso Seal masih belum memenuhi persyaratan.

Kepala DPMPTSP Surabaya, Lasidi, menjelaskan bahwa meskipun berkas yang diajukan oleh Sentoso Seal terlihat lengkap, namun terdapat beberapa dokumen yang masih perlu diperbaiki. Hal ini menyebabkan proses penerbitan izin TDG tidak dapat dilanjutkan. "Berkas memang lengkap, namun belum benar. Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti," ujarnya.

DPMPTSP Surabaya telah meminta Sentoso Seal, perusahaan yang dikelola oleh Jan Hwa Diana, untuk melengkapi dan memperbaiki berkas melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Platform OSS ini merupakan sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan terintegrasi dengan pemerintah daerah, yang memungkinkan pemohon untuk melengkapi berkas perizinan secara online. Lasidi menegaskan bahwa DPMPTSP masih menunggu pemohon untuk melengkapi berkas melalui aplikasi tersebut.

Lasidi juga membantah klaim dari pihak Jan Hwa Diana yang menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan menerbitkan TDG pada tanggal 2 Mei 2025 setelah berkas dinyatakan lengkap pada tanggal 30 April. Menurutnya, proses perizinan akan berjalan cepat dan mudah jika seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Namun, jika pemohon tidak segera melakukan perbaikan, maka proses pengajuan perizinan akan terhenti. Lasidi menambahkan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan secara online melalui platform OSS, tanpa adanya kontak langsung antara pemohon dan petugas. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan.

Akibat dari tidak adanya TDG, gudang Sentoso Seal yang terletak di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 tetap disegel. Seluruh aktivitas pekerjaan dan produksi di dalam gudang tersebut juga terhenti.

Sebelumnya, UD Sentoso Seal telah melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur karena belum diterbitkannya surat Tanda Daftar Gedung dari Kementerian Perdagangan, yang berujung pada penyegelan oleh Pemkot Surabaya. Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut pada hari Rabu (7/5/2025) sore melalui pihak yang mengaku sebagai adik dari Diana.

Dalam surat laporan yang dilayangkan, Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG pada tanggal 30 April. Namun, hingga saat ini izin tersebut belum juga diterbitkan. Sayangnya, laporan tersebut tidak disertai dengan bukti pendukung yang memadai, seperti bukti telah mengurus izin dan bukti bahwa izin telah lengkap. Ombudsman membutuhkan minimal dua alat bukti untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan klarifikasi kepada Pemkot Surabaya.

Seperti yang diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya memimpin langsung penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal pada hari Selasa (22/4/2025) karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang diperlukan. Berdasarkan data yang ada, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan, antara lain penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15). UD Sentoso Seal sebelumnya juga menjadi sorotan karena adanya laporan dari mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Jumlah ijazah yang ditahan dari warga Surabaya mencapai puluhan orang.