Pemerintah Finalisasi Revisi Permendag 8/2024: Angin Segar Bagi Industri Nasional?

Pemerintah Indonesia dikabarkan segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa draf revisi tersebut telah berada di tangan Menteri Perdagangan (Mendag) dan menunggu untuk ditandatangani.

"Sudah ada di Pak Mendag, tinggal diteken," ujar Airlangga, mengindikasikan proses finalisasi yang semakin dekat. Ia juga mengungkapkan adanya dua poin utama revisi, yaitu relaksasi sejumlah pertimbangan teknis dan pembentukan perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement/SLA) untuk beberapa pertimbangan teknis. Detail lebih lanjut mengenai pertimbangan teknis mana saja yang akan direlaksasi atau dibuatkan SLA masih belum diungkapkan.

Percepatan revisi Permendag 8/2024 ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar aturan tersebut dicabut jika terbukti tidak menguntungkan bagi Indonesia. "Sekarang saya minta, Permendag 8 itu masalahnya apa, segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut saja deh," tegas Presiden Prabowo dalam sebuah acara ekonomi.

Mendag Budi Santoso memberikan sedikit "bocoran" mengenai revisi tersebut, berjanji akan menyampaikan detailnya setelah revisi resmi ditandatangani. "Mudah-mudahan selesai minggu ini ya. Nanti kami sampaikan isi-isinya apa kalau sudah selesai," ungkapnya. Ia menekankan bahwa poin-poin revisi telah disesuaikan dengan arahan Presiden, termasuk deregulasi untuk produk-produk tertentu guna menarik investasi baru.

"Kita melakukan deregulasi sesuai arahan Bapak Presiden, kita akan melakukan deregulasi terhadap produk-produk tertentu ya. Untuk apa tujuannya? Untuk menarik investasi, istilahnya kemudahan berusaha," jelas Mendag Budi, menambahkan bahwa deregulasi tidak hanya menyasar kebijakan impor, tetapi juga ekspor dan perdagangan dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menambahkan bahwa revisi Permendag 8/2024 bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan hulu dan hilir industri. Proses penyusunan naskah revisi ini tidaklah mudah karena mempertemukan kepentingan kedua belah pihak membutuhkan waktu dan kompromi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif revisi Permendag 8/2024, berharap perubahan ini akan menjadi angin segar bagi industri nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga dan melindungi sektor manufaktur sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

"Ya kan mukanya senyum kan. Ya mudah-mudahan lah (jadi angin segar untuk industri). Itu yang saya sampaikan bahwa, sebetulnya, pemerintah lintas kementerian itu, saya kira bukan hanya kementerian, tapi pemerintah itu sadar dan paham bahwa manufaktur itu tulang punggung perekonomian," ujar Menperin.

Menperin juga menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah yang membahas aturan baru soal tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia berharap revisi Permendag 8/2024 memiliki semangat afirmasi yang sama dengan Perpres tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa Permendag 8/2024 sebelumnya sempat menuai kritik karena dianggap menyebabkan lonjakan impor, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT). Kementerian Perindustrian mencatat peningkatan impor TPT hingga hampir 50 persen setelah aturan tersebut diterbitkan. Peningkatan ini juga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan produksi tekstil.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reny Yanita, mengungkapkan bahwa impor TPT naik signifikan setelah Permendag 8/2024 terbit, disertai dengan PHK terhadap ribuan pekerja dan penurunan produksi tekstil rata-rata sebesar 70 persen.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Revisi Permendag 8/2024 sedang dalam proses finalisasi.
  • Revisi meliputi relaksasi pertimbangan teknis dan pembentukan SLA.
  • Presiden Prabowo meminta agar aturan dicabut jika tidak menguntungkan.
  • Revisi bertujuan untuk menarik investasi dan memberikan kemudahan berusaha.
  • Revisi diharapkan menyeimbangkan kepentingan hulu dan hilir industri.
  • Sektor manufaktur diharapkan menjadi lebih baik.
  • Permendag 8/2024 sebelumnya dikritik karena menyebabkan lonjakan impor dan PHK.