Polemik Laporan Jokowi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik: Kuasa Hukum Rizal Fadilah Soroti Penerapan Pasal UU ITE
Polemik seputar laporan Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik terus bergulir. Ahmad Khozinudin, kuasa hukum dari Rizal Fadilah, yang merupakan bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyoroti proses pelaporan yang dinilai berjalan cepat serta penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggap tidak relevan.
Fokus utama sorotan adalah kecepatan penanganan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya, yang menurut Ahmad Khozinudin, kontras dengan laporan kliennya di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi yang belum membuahkan hasil. Rizal Fadilah sendiri sedianya diundang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Jokowi, namun berhalangan hadir karena masih dalam masa pemulihan pasca kecelakaan lalu lintas.
Kuasa hukum Rizal Fadilah mempertanyakan relevansi penerapan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE dalam kasus ini. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang manipulasi informasi elektronik dan tindakan mengubah, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, serta pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik. Ahmad Khozinudin berpendapat bahwa pasal yang relevan hanyalah Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ahmad Khozinudin juga mengkritisi penerapan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menurutnya, pasal ini tidak dapat diterapkan mengingat posisi Jokowi sebagai pejabat Dewan Penasihat Danantara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025. Pendapat ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal tersebut tidak dapat dimaknai selain lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Kuasa hukum Rizal Fadilah menduga adanya upaya kriminalisasi dalam kasus ini dengan memasukkan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Ia berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pidana pencemaran dan fitnah yang dilakukan oleh Rizal Fadilah. Ia khawatir bahwa pasal-pasal ini diselundupkan dengan tujuan agar terlapor dapat ditahan saat statusnya ditetapkan menjadi tersangka, mengingat ancaman pidana yang berat pada pasal 35 UU ITE (12 tahun penjara) dan pasal 32 UU ITE (8 tahun penjara).
Sebagai informasi tambahan, Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025. Pelaporan ini dilakukan menyusul tudingan ijazah palsu yang dilontarkan oleh sejumlah pihak. Dalam laporannya, Jokowi menyebutkan lima nama, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Berikut adalah pasal-pasal yang dipersoalkan dalam laporan Jokowi:
- Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik
- Pasal 311 KUHP: Fitnah
- Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE: Manipulasi informasi elektronik
- Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE: Tindakan mengubah, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain
- Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik