Disparitas Upah Menganga: Pekerja Asing di Jepang Dibayar Lebih Rendah dari Rekan Lokal

Laporan terbaru dari Economic and Fiscal White Paper Jepang tahun 2024 menyoroti sebuah isu krusial terkait ketidaksetaraan upah antara pekerja asing dan pekerja lokal. Data yang terungkap menunjukkan bahwa secara rata-rata, pekerja asing di Jepang menerima upah yang 28 persen lebih rendah dibandingkan rekan-rekan mereka yang merupakan warga negara Jepang.

Analisis lebih lanjut, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat pendidikan dan pengalaman kerja dari lebih dari dua juta pekerja imigran, tetap menemukan adanya selisih upah sebesar 7 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa faktor kewarganegaraan memainkan peran signifikan dalam penentuan kompensasi.

Perbedaan upah ini bervariasi secara signifikan tergantung pada jenis visa yang dimiliki oleh pekerja asing:

  • Visa Spesifik dan Magang Teknis: Kategori ini mengalami disparitas upah terbesar. Pekerja dengan visa ini dapat menerima upah hingga 26 persen lebih rendah dibandingkan pekerja Jepang. Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi keterbatasan dalam mobilitas pekerjaan dan kurangnya pengakuan terhadap pengalaman kerja yang diperoleh sebelumnya.
  • Pekerja dengan Keterampilan Khusus: Meskipun memiliki keahlian khusus, pekerja asing dalam kategori ini masih menghadapi kesenjangan upah, menerima sekitar 4 persen lebih rendah daripada rekan-rekan Jepang mereka.
  • Penduduk Tetap dan Menikah dengan Warga Jepang: Menariknya, kelompok ini seringkali melaporkan memperoleh upah yang sedikit lebih tinggi dibandingkan pekerja Jepang, menunjukkan bahwa status visa dapat memiliki dampak positif pada tingkat kompensasi.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi praktik diskriminatif di pasar tenaga kerja Jepang. Laporan dari Business and Human Rights Resource Centre menyoroti perlunya tindakan korektif. Buku Putih tersebut menekankan bahwa jika perbedaan upah tidak dapat dijelaskan secara wajar, maka langkah-langkah perbaikan harus diambil.

Pemerintah Jepang didesak untuk mengatasi kesenjangan upah ini dan memastikan bahwa semua pekerja, tanpa memandang kewarganegaraan mereka, diperlakukan secara adil dan setara.

Jumlah pekerja asing di Jepang terus meningkat, mencapai 2,3 juta orang pada Oktober 2024, melonjak 12,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini merupakan angka tertinggi sejak pencatatan data dimulai pada tahun 2008. Vietnam menjadi negara asal pekerja asing terbesar, dengan sekitar 570.000 orang, diikuti oleh Tiongkok dengan sekitar 400.000 orang.